Mohon tunggu...
Azmy Deliana Putri
Azmy Deliana Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Only for people who want to learn.

Communication IPB'58

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Karantina Covid-19, Apa Saja yang Dipantau?

12 Juli 2021   10:40 Diperbarui: 12 Juli 2021   10:52 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19, yaitu dengan melalui karantina dan isolasi mandiri. Disini kita akan mengetahui hal-hal apa saja yang harus di perhatikan selama proses karantina. Mengutip laman situs covid19.go.id, karantina adalah upaya untuk memisahkan orang yang terjangkit Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas, meskipun belum menunjukan gejala apapun atau berada dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi resiko penularan. Penting untuk di catat bahwa proses karantina harus dilakukan meskipun belum menunjukan gejala apapun atau berada dalam masa inkubasi.

Orang dinyatakan selesai karantina apabila tes pada hari ke lima memberikan hasil negatif. Jika hasil tes positif maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi. Jika tes tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. Proses karantina  juga tentunya harus di pantau oleh Petugas Pelayanan Kesehatan.

Tempat Karantina Covid-19

Karantina bisa dilakukan di rumah masing-masing atau juga di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, seperti di Wisma, Hotel, Apartemen, atau Balai pelatihan, tetapi dengan catatan untuk tetap berkoordinasi dengan petugas puskesmas di wilayah setempat. Karantina bisa dilakukan di Rumah Sakit Rujukan dan Non Rujukan sesuai dengan gejala yang dirasakan. Apabila tidak bergejala atau bergejala ringan, karantina bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat yang telah ditentukan jika rumah tidak memenuhi syarat. Untuk gejala sedang dilakukan di Rumah Sakit Non Rujukan, sementara untuk yang bergejala berat karantina dapat dilakukan di Rumah Sakit Rujukan.

Karantina Mandiri 

Syarat untuk karantina mandiri, yaitu kamar tidur terpisah dari penghuni lain. Sebaiknya tersedia ruang terbuka dengan sinar matahari, terdapat jendela yang bisa dibuka dengan aliran udara yang lancar, dan pencahayaan yang  cukup. Di ruangan karantina tersedia masker dan sarana cuci tangan atau hand  sanitizer, sampah dan cucian terpisah dari anggota keluarga lain. Untuk alat makan dan alat mandi digunakan sendiri, selalu menjaga jarak, serta anggota keluarga yang merawat harus memperhatikan protokol kesehatan.

Hal-hal yang perlu di perhatikan selama karantina, yaitu tetap dirumah selama 14 hari dengan menggunakan masker dan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain. Kontak erat harus selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama makan dengan gizi seimbang dan sering mencuci tangan dengan sabun. Selalu berada di ruangan terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. Apabila mengalami perburukan gejala segera menghubungi fasilitas pelayanan kesahatan untuk perawatan lebih lanjut.

Pemantauan Selama Masa Karantina

Selama masa karantina akan dilakukan pemantauan oleh petugas tracer. Pemantauan dilakukan setiap hari selama masa karantina minimal 2x selama masa karantina, untuk  memastikan bahwa karantina memang benar-benar  dilakukan atau bisa juga melalui telepon. Saat mengunjungi kontak erat, petugas tracer diwajibkan menggunakan APD yang  sesuai (masker bedah dan sarung tangan) dan  dilakukan di ruangan terbuka untuk meminimalkan  potensi penularan. Tim contact tracing berkoordinasi dengan pemerintah  dan masyarakat setempat  untuk memantau  kebutuhan sehari-hari kontak erat dan keluarganya.

Petugas tracer memantau dan mencatat gejala yang muncul, seperti demam (≤ 38ºC), batuk, kelelahan, sakit kepala, nyeri pada otot, nyeri tenggorokan, pilek/hidung  tersumbat, sesak nafas, mual/muntah, diare, penurunan kesadaran, gejala akut anosmia (hilangnya  kemampuan indra penciuman) atau ageusia (hilangnya  kemampuan indra perasa). 

Keluhan-keluhan lain seperti kebutuhan dukungan kesehatan  jiwa dan psikososial, dan sebagainya. Jika muncul gejala atau kebutuhan dukungan kesehatan jiwa dan  psikososial segera laporkan ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Saat menuju ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kontak erat menggunakan  masker medis dan menggunakan kendaraan pribadi dengan semua jendela terbuka atau bisa menggunakan fasilitas Ambulans.

Pada prinsipnya proses karantina dilakukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Tempat karantina bisa dilakukan di rumah yang memenuhi syarat sesuai dengan tanda dan gejala dengan menjalankan aturan aturan terkait PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan dilakukan monitoring secara berkala, baik melalui kunjungan rumah maupun secara telemedicine oleh Petugas Pelayanan Kesehatan. Karantina dinyatakan selesai apabila telah melakukan test dengan hasil negatif atau dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 10-14 hari. Selama pemantauan kontak erat harus melaksanakan anjuran yang dilakukan oleh Petugas Kesehatan.

Penulis: Azmy Deliana Putri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun