Mohon tunggu...
Asmaul Husna
Asmaul Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad yang Adil, Menghindari Eksploitasi dalam Setiap Transaksi

29 Oktober 2024   13:30 Diperbarui: 29 Oktober 2024   13:31 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad atau perjanjian adalah dasar dari setiap transaksi yang dilakukan dalam berbagai bidang, baik itu bisnis, pernikahan, maupun pinjaman. Namun, tidak semua akad menjamin keadilan dan keseimbangan antara kedua belah pihak. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat penting dalam akad yang harus diperhatikan untuk menghindari unsur merugikan dan eksploitasi.

1. Keterbukaan Informasi

Salah satu syarat utama dalam akad yang adil adalah keterbukaan informasi. Setiap pihak harus memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai hak dan kewajiban mereka. Keterbukaan ini mengurangi kemungkinan salah paham yang bisa merugikan salah satu pihak.

2. Kesepakatan Sukarela

Akad harus diambil secara sukarela tanpa ada unsur paksaan. Jika salah satu pihak merasa tertekan atau terpaksa, maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah. Pastikan bahwa semua pihak setuju dengan ketentuan yang ada tanpa ada unsur manipulasi.

3. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Dalam akad, hak dan kewajiban kedua pihak harus seimbang. Jangan sampai satu pihak mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar daripada pihak lainnya. Misalnya, dalam akad jual beli, penjual harus memberikan barang sesuai dengan kesepakatan, sementara pembeli harus membayar dengan harga yang disepakati.

4. Kejelasan Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan dalam akad harus jelas dan mudah dipahami. Jika ada istilah atau klausul yang rumit, sebaiknya dijelaskan dengan sederhana agar semua pihak memahami konsekuensinya. Hal ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

5. Penghindaran Unsur Eksploitasi

Akad harus bebas dari unsur eksploitasi, yaitu keadaan di mana satu pihak mengambil keuntungan yang tidak wajar dari pihak lainnya. Misalnya, dalam perjanjian pinjaman, suku bunga yang terlalu tinggi dapat dianggap sebagai eksploitasi. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan ketentuan yang adil.

6. Keberlanjutan dan Kewajiban Moral

Selain syarat-syarat formal, penting juga untuk mempertimbangkan aspek moral dalam setiap akad. Apakah kesepakatan tersebut berkontribusi pada kesejahteraan kedua pihak dalam jangka panjang? Akad yang baik tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun