Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat islam dengan berpedoman utama pada al quran dan hadis. Berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, Bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil, artinya keuntungan ysng diperoleh dari kegiatan usaha bank akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan diawal.
Konsep dasar bank syariah berlandaskan pada prinsip - prinsip islam yang meliputi :
- Keadilan : Semua transaksi harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya eksploitasi.
- Kemitraan : Hubungan antara bank dan nasabah dibangun atas dasar kemitraan, bukan unsur kreditur-debitur
- Transparansi : Semua Informasi terkait transaksi harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak
- Â Universal : Prinsip-prinsip syariah berlaku untuk semua orang, tanpa memandang agama atau latar belakang
Berikut beberapa prinsip dasar dalam operasional bank syariah:
- Larangan Riba : Bank syariah tidak mengenal bunga dan segala bentuknya
- Larangan Gharar : Transaksi harus jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak
- Larangan Maisir : Transaksi tidak boleh mengandung unsur perjudian
Sistem operasional bank syariah
1. Penghimpunan dana : Wadiah, Mudhorobah
2. Penyaluran dana : Musyarakah, Mudhorobah, Ijarah, Murobahah
3. Produk dan jasa : Produk simpanan, Produk pembiayaan, Produk perbankan
Kesimpulan
Bank Syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang menginginkan sistem perbankan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai agama, Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, Bank syariah terus berkembang dan semakin diminati oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H