Pemikiran ekonomi Islam memiliki sejarah yang panjang dan kaya, dimulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Pemikiran ini berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat.
Periode Awal (610-632 M)
1. Nabi Muhammad SAW memperkenalkan konsep zakat, sedekah dan wakaf.
2. Prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, kesetaraan dan kemandirian mulai dibentuk.
3. Peran pasar dan perdagangan dalam perekonomian mulai dikembangkan.
Periode Khulafaur Rasyidin (632-661 M)
1. Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab mengembangkan sistem ekonomi Islam.
2. Zakat dan sedekah menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan.
3. Perdagangan dan komersialisme mulai berkembang.
Periode Abbasiyah (750-1258 M)
1. Imam Al-Ghazali mengembangkan teori ekonomi Islam dalam karyanya "Ihya' Ulumuddin".
2. Ibn Taimiyah menulis tentang ekonomi Islam dalam "Al-Hisbah fi al-Islam".
3. Konsep mudharabah dan musharakah mulai dikembangkan.
Periode Modern (1800-1950 M)
1. Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani memperkenalkan pemikiran ekonomi Islam modern.
2. Konsep "ekonomi Islam" mulai dipopulerkan.
3. Peran negara dalam mengatur ekonomi mulai dibahas.
Periode Kontemporer (1950-sekarang)
1. Dr. Muhammad Akram Khan mengembangkan teori ekonomi Islam modern.
2. Dr. Umar Chapra menulis tentang "Sistem Ekonomi Islam".
3. Konsep "ekonomi syariah" mulai dikembangkan.
4. Peran lembaga keuangan syariah dalam perekonomian mulai berkembang.
Tokoh Penting
1. Nabi Muhammad SAW
2. Imam Al-Ghazali
3. Ibn Taimiyah
4. Muhammad Abduh
5. Jamaluddin al-Afghani
6. Dr. Muhammad Akram Khan
7. Dr. Umar Chapra
Sumber
1. Al-Qur'an dan Hadits.
2. "Ihya' Ulumuddin" oleh Imam Al-Ghazali.
3. "Al-Hisbah fi al-Islam" oleh Ibn Taimiyah.
4. "Sistem Ekonomi Islam" oleh Dr. Umar Chapra.
5. "Ekonomi Islam" oleh Dr. Muhammad Akram Khan.
Kesimpulan
Pemikiran ekonomi Islam memiliki sejarah yang panjang dan kaya, dengan konsep-konsep seperti zakat, sedekah, mudharabah dan musharakah. Pemikiran ini bertujuan menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H