Mohon tunggu...
ghufron azmi
ghufron azmi Mohon Tunggu... -

Simple life.. simple problem

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsultasi Hukum Muamalah yang Dilakukan PT Veritra Sentosa Internasional

23 April 2014   19:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:17 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan‬
Assalamualaikum.

Selamat siang Tim Konsultasi Syariah yang semoga selalu dirahmati oleh Allah serta diberikan kesehatan.

Saya ingin bertanya tentang muamalah bisnis bermodus Multi Level Marketing,

Sebagaimana telah kita ketahui begitu banyak bisnis-bisnis berbasis Multi Level Marketing di indonesia, contohnya seperti yang dipimpin oleh pak yusuf mansur yaitu PT.Veritra Sentosa Internasional (VSI), tentang hal ini saya meminta jawaban atas beberapa pertanyaan tentang bisnis MLM VSI, yang diantaranya:

1. VSI belum memiliki sertifikat DSN MUI dan belum serta memiliki legalitas yang lengkap namun telah menghimpun dana dari para member/downline, apakah ini menyalahi peraturan atau dibenarkan dalam islam?

2. Bonus terbesar di peroleh dari hasil rekrut member, bukan dari penjualan produk, bukankah hal ini mengandung unsur skema piramida? Yang jelas-jelas merugikan downline paling bawah/akhir.

3. Iming-iming reward kepada member, bukan karena hasil menjual produk melainkan hasil dari penggabungan jumlah rekrut downline yang di tentukan, apakah ini termasuk pelanggaran hukum secara islam atau negara, dimana iming-iming ini membuat member kalap dalam mencari member baru sebanyak-banyaknya agar bisa mendapatkan reward yg dijanjikan?
http://klikvsi.co.id/post/1393266545/cashback--nilai-perdana---reward-.html

4. Menggunakan sistem skema yang jelas-jelas dilarang pemerintah (UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 9) yaitu skema piramida maupun ponzi, apakah ini menyalahi peraturan pemerintah secara hukum dan agama?
http://www.menpan.go.id/jdih/perundang-undangan/undang-undang?download=4269:uu2014-no-007

5.salah satu produknya ialah VPAY yang tentunya masih jauh dari tahap sempurna dan seringkali terjadi kesalahan dan gangguan saat di gunakan oleh para member. Sedangkan ketika member promo mereka bilang V-Pay adalah produk VSI. Tapi setelah member join aplikasi ini tak bisa digunakan dgn semestinya, malah transaksi hanya menggunakan SMS, GTALK dan Yahoo Messenger. Jadi tak sesuai dgn promo di web resmi maupun member juga.

www.klikvsi.co.id

www.blogvpay.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun