Mohon tunggu...
Moh. Ulul Azmi
Moh. Ulul Azmi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka minum kopi, sesekali aja nulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Child Labour: Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

30 Januari 2022   17:05 Diperbarui: 30 Januari 2022   17:26 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Child Labour. Source: Unicef

Anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun (5-17 tahun). Pada usia ini umumnya anak-anak akan menghabiskan waktunya untuk belajar dan bermain dengan teman sebayanya untuk menyokong pertumbuhan ke tahap dewasa. Namun, tidak semua anak dapat mendapatkan kesempatan "emas" tersebut.

Saat ini anak di berbagai belahan dunia masih dihantui momok mengerikan bernama child labour (pekerja anak dalam Bahasa Indonesia). Child labour sering diartikan sebagai pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi dan martabat anak-anak mereka, dan berbahaya bagi perkembangan fisik dan mental (ILO, 2004). 

Tetapi tidak semua anak yang bekerja dikategorikan sebagai child labour. Perkerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dapat berpengaruh ke mental, fisik, dan sosial anak, serta pekerjaan yang berpotensi mengganggu sekolah anak. 

Pada tahun 2020 (awal), jumlah pekerja anak mencapai 160 juta di seluruh dunia, dengan 63 juta anak perempuan dan 97 juta anak laki-laki (UNICEF, 2021). Jika dibandingkan dengan 2016, jumlah child labour mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. 

Besar kemungkinan, pandemi covid-19 memiliki pengaruh besar atas pertambahan ini. Dari data diatas dapat dilihat bahwa 1 dari 10 dari semua anak di seluruh dunia adalah child labour. Lalu, siapakah yang pantas disalahkan atas hal ini? Kemudian, apakah child labour semata-mata membawa hanya dampak negatif terhadap anak?

Persentase dan jumlah anak usia 5 sampai 17 tahun dalam pekerja anak dan pekerjaan berbahaya (UNICEF)
Persentase dan jumlah anak usia 5 sampai 17 tahun dalam pekerja anak dan pekerjaan berbahaya (UNICEF)

Child labour dapat terjadi karena adanya dua faktor, yaitu faktor pendorong (permintaan) dan faktor penarik (penawaran) (Israyeni, 2016). Faktor pertama yaitu pendorong, merupakan faktor yang dapat dilihat dari sisi penawaran. 

Misalnya adalah dorongan dari orangtua untuk membuat anak bekerja karena kemiskinan, yang biasanya, dorongan orangtua terjadi karena upah yang didapat dari pekerjaan utama orangtua tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Israyeni, 2016). 

Dorongan tersebut kadang juga muncul karena orangtua memiliki usaha mikro. Selain itu, anak-anak juga terdorong untuk bekerja karena tradisi dan budaya daerah setempat (ILO, 2004). Faktor kedua adalah faktor penarik anak untuk bekerja, atau faktor permintaan. Faktor permintaan terjadi karena adanya peran perusahaan yang mau menggunakan jasa tenaga kerja anak sebagai angkatan kerja.

Dampak dari child labour cukup beragam, kebanyakan dampaknya berimplikasi negatif pada kondisi anak tersebut. Namun tidak serta merta child labour tidak membawa dampak positif. Contoh dampak positifnya adalah anak dapat meningkatkan pendapatan keluarga, sehingga perekonomian keluarga terbantu, dan anak juga merasa berguna serta dibutuhkan. 

Selain itu, lingkungan kerja juga menyediakan berbagai stimulasi yang dapat menyokong perkembangan kognitif dan psikosoial anak (Dina Mardiyanti & Dwini Handayani, 2020). Dampak negatif child labour bagi anak diantaranya adalah dapat berpengaruh secara langsung terhadap tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis. 

Secara fisik, anak mungkin tidak akan mendapatkan asupan kalori yang cukup serta waktu istirahat yang kurang, hal ini dapat mengganggu tumbuh kembang anak mengingat pada usia anak merupakan masa-masa krusial dalam fase pertumbuhan. 

Dampak dari hal tersebut adalah kekurangan nutrisi, perawakan pendek, serta gangguan pertumbuhan pada fisik anak (Dina Mardiyanti & Dwini Handayani, 2020)

Terlepas dari adanya dampak positif dan negatif dari child labour, tentu akan lebih baik jika anak-anak memaksimalkan masa anak-anak untuk belajar serta memaksimalkan pertumbuhan dengan bermain dengan teman sebayanya. 

Secara universal, negara-negara di dunia telah melarang child labour melalui Konvensi ILO No. 182 tahun 1973 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelima puluh delapan pada 26 Juni 1973 di Jenewa. Salah satu inti dari Konvensi ini adalah melindungi hak asasi anak. 

Namun, disinilah muncul sebuah dilema. Dalam beberapa kondisi, justru anak harus bekerja agar bisa melanjutkan sekolah. Kemudian, terkadang ia hanya mendapatkan teman di tempat kerjanya jika dibandingkan di sekolah.  Lalu, masih banyak kemungkinan adanya kondisi-kondisi lain yang mengharuskan anak untuk melakukan trade off (pengorbanan).

Child labour adalah permasalahan struktural yang sangat kompleks. Hingga kini, belum pemecahan yang pasti mengenai masalah ini. Tetapi yang terpenting, terlepas dari segala kondisi-kondisi yang ada, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak dari anak, agar anak-anak dapat memaksimalkan masa pertumbuhannya.

Daftar Pustaka

ILO. (2004). Child labour: a textbook for university students (1st ed.). www.ilo.org

UNICEF, & ILO. (2021, June). Child Labour: Global estimates 2020, trends and the road forward - UNICEF DATA. data.unicef.org

UNICEF, & ILO. (2021, June). Child Labour: Global estimates 2020, trends and the road          forward - UNICEF DATA. data.unicef.org

ILO. (n.d.). ILO Conventions on child labour (IPEC). Retrieved November 25, 2021, from www.ilo.org

UNICEF, & ILO. (2021, June). Child Labour: Global estimates 2020, trends and the road forward - UNICEF DATA. data.unicef.org

Mardiyanti, D., Handayani, D., Ekonomi, M. P., & Pembangunan, K. (2020). Bekerja, baik atau buruk bagi kesehatan anak? INOVASI, 16(1), 167--177. https://doi.org/10.29264/JINV.V16I1.7070

Israyeni. (2016). Child Labor in Indonesia: Working or not, working for a wage or not, and child labour wages function [Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi Bisnis]. http://lib.ui.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun