Indonesia berkomitmen mencapai kesetaraan gender melakui SDGs, namun justru di Visi Indonesia 2045 hal tersebut bukan merupakan salah satu fokus utama. Lalu salah satu persoalan gender inequality dalam ketenagakerjaan yaitu kesenjangan upah, aturan fundamental yang mengatur ketenagakerjaan telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, untuk kemudian mengalami revisi yang termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun dalam kurun waktu 17 tahun, tidak ada perubahan yang memiliki dampak signifikan terhadap kesetaraan upah, justru ada pasal yang berpotensi melanggengkan kesenjangan upah. Hal tersebut adalah bukti yang menunjukkan keenjangan upah belum ditanggapi secara maksimal oleh pemerintah.
Oleh karena itu upaya yang harus dilakukan pemerintah agar kesetaraan upah dapat tercapai adalah: Pertama, menjadikan gender equality sebagai isu utama Indonesia 2045. Kedua, melakukan peninjauan ulang terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dengan mengedepankan gender equality. Ketiga, melakukan edukasi mulai dari tingkat terkecil agar budaya patriarki dapat hilang. Keempat, memperkuat sistem pengawasan yang optimal agar pelaku yang melakukan diskriminasi upah mendapatkan sanksi. Kelima, mempertimbangkan aspek biologis perempuan dalam proses perumusan peraturan ketegakerjaan, terutama tentang sistem pengupahan.
*artikel ini pernah dipublikasikan untuk prasyarat tugas kuliah
Daftar Pustaka
Borjas, George J.. (2016). Labor Economics (Ed. 7th). New York: McGraw Hill.
BPS. (2017). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2017. Badan Pusat Statistik.
BPS. (2021). Survey Angkatan Kerja Nasional Februari 2021. Badan Pusat Statistik.
Katadata.id
Bps.go.id.Â
Undang-Undang | JDIH Kementerian BUMN, https://jdih.bumn.go.id/uu
ILO. (2012). Labour and Social Trends in Indonesia 2011 Labour and Social Trends in Indonesia 2011. International Labour Organization. Jakarta.