Mohon tunggu...
azmi sirajuddin
azmi sirajuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Sejak di bangku sekolah senang dengan dunia penulisan

Bekerja di oganisasi non-pemerintah dan menetap di Sulawesi Tengah. Juga bergiat sebagai jurnalis lepas.penerjemah lepas dan peneliti lepas. Berkonstrasi pada isu-isu lingkungan hidup, perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta hak azasi manhsia, Di level nasional, bergiat pula di organisasi non-pemerintah, tepatnya di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Dewan Nasional WALHI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi RTRWP Sulawesi Tengah Berperspektif Kebencanaan

26 Desember 2020   12:05 Diperbarui: 26 Desember 2020   12:20 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sampai hari ini, upaya membangun kesadaran bencana belum optimal digalakkan oleh pemerintah daerah. Padahal kita seringkali mengalami bencana alam yang sesungguhnya lebih mencirikan bencana ekologis.Seperti peristiwa banjir bandang yang melanda Sungai Balingara di tahun 2008, sehingga jembatan yang menghubungkan wilayah Tojo Una-Una dan Banggai itu patah dan miring. Kejadian serupa pernah melanda wilayah Boyantongo di Parigi Moutong pada tahun 2012, yang menyebabkan Jembatan Dolago runtuh. Atau banjir bandang yang melanda wilayah Tolitoli di tahun 2017 silam, sehingga nyaris melumpuhkan aktivitas perekonomian di ibukota Tolitoli.

Rekomendasi

Revisi atau dengan istilah peninjauan kembali RTRWP Sulawesi Tengah bukanlah perkara terlarang. Sepanjang ia bertujuan untuk menciptakan keadilan pengelolaan ruang di daerah ini. Mengingat bahwa dalam kurun lima tahun terakhir sejak RTRWP Sulawesi Tengah ditetapkan dan disahkan pada tahun 2013, berlangsung dinamika serta perkembangan pemanfaatan ruang yang sangat luar biasa. Apalagi dengan semakin pesatnya industri pertambangan maupun perkebunan sawit di daerah ini yang ditunjang oleh kebijakan nasional.

Pesatnya industri pertambangan maupun perkebunan sebaiknya dibarengi dengan kewaspadaan seluruh elemen dan pemangku kepentingan terhadap kebencanaan. Khusunya berkaitan dengan bencana ekologis yang seringkali terjadi di balik massifnya aktivitas pertambangan dan perkebunan monokultur. Perkembangan pembangunan maupun kesadaran terhadap aspek kebencanaan dapat diselaraskan dalam kebijakan perencanaan tata ruang wilayah di provinsi. Dengan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam perencanaan pola ruang maupun struktur ruang. Jika secara ekologis tidak layak untuk industri ekstraktif semacam pertambangan dan perkebunan monokultur, maka sebaiknya pemerintah daerah tegas menyatakan "tidak layak" atau "tidak boleh".

Karena itu, momentum revisi, koreksi ataupun peninjauan kembali terhadap RTRWP Sulawesi Tengah ialah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan ruang di daerah ini menyuarakan keadilan pengelolaan ruang. Tentu saja pengelolaan ruang yang adil serta berperspektif kebencanaan. Dengan mengambil pelajaran dari sistem mitigasi ataupun adaptasi bencana berbasis pengalaman empirik rakyat. Kita berharap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mau mendorong revisi atau peninjauan kembali terhadap RTRWP. Tentunya dengan mempertimbangkan fakta-fakta pemanfaatan ruang yang berlangsung dalam lima tahun terakhir ini. Sehingga ke depan RTRWP Sulawesi Tengah lebih berkeadilan ruang dan berperspektif kebencanaan.

*) Penulis adalah Dewan Nasional WALHI, serta Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA)

**Tulosan ini sebelumnya pernah dimuat di www.beritapalu.com tanggal 4 April 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun