Mohon tunggu...
azmialbarry
azmialbarry Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

hallo perkenalkan nama saya muhammad azmi albarry, saya mahasiswa hukum tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi islam negeri di kota bandung, fokus saya di bidang lingkungan hidup dan penegakan hukum agraria.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pendekatan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Child Grooming Melalui Prinsip Hifdz An-Nasl

16 Desember 2024   18:17 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:48 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

  • Dalam sosiologi hukum Islam, hukum memiliki peran ganda: selain sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, juga berfungsi untuk menjaga moralitas dan keseimbangan sosial. Prinsip hifdz an-nasl, salah satu dari tujuan utama syariah (maqashid syariah), menekankan perlunya melindungi generasi mendatang dari berbagai bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan. Menurut Al-Ghazali (1993), prinsip ini mencakup upaya komprehensif untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dalam lingkungan sosial dan hukum, menciptakan kondisi yang kondusif bagi perkembangan mereka yang sehat dan aman.           Melalui prinsip hifdz an-nasl, upaya pencegahan child grooming dalam kerangka sosiologi hukum Islam juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan institusi-institusi yang berperan dalam perlindungan anak. Pendidikan yang berfokus pada nilai-nilai moral dan etika Islam sangat penting untuk membangun karakter anak yang kuat dan mampu mengenali serta menolak upaya eksploitasi. Selain itu, keluarga sebagai unit sosial terkecil memiliki peran krusial dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak-anak mereka. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, melalui kerja sama dengan tokoh agama, pendidik, dan aparat penegak hukum.             Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku child grooming menjadi salah satu aspek penting dalam pendekatan ini. Hukum Islam menggarisbawahi pentingnya memberikan sanksi yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memberikan rehabilitasi kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka. Dengan demikian, penerapan prinsip hifdz an-nasl tidak hanya melindungi anak-anak dari bahaya langsung, tetapi juga memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung kesejahteraan mereka.
  • Tindak pidana child grooming merupakan isu yang kompleks dan seringkali didefinisikan secara berbeda oleh para ahli. Berikut adalah beberapa definisi tindak pidana child grooming menurut para ahli: 
  • Menurut Kimberly A. McCabe, seorang ahli di bidang perlindungan anak, tindak pidana child grooming didefinisikan sebagai "proses manipulatif di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak untuk mengeksploitasi mereka secara seksual."
    Menurut Michael Salter, seorang profesor di bidang kriminologi, tindak pidana child grooming didefinisikan sebagai "penggunaan taktik manipulatif oleh individu atau kelompok untuk memperoleh kepercayaan anak dan orang tua mereka dengan tujuan mengeksploitasi anak tersebut secara seksual."
    Menurut Dr. David Finkelhor, tindak pidana child grooming adalah "proses dimana seorang pelaku secara bertahap mendekati anak dengan menggunakan teknik-teknik manipulasi psikologis, yang meliputi pemujaan, hadiah, dan ancaman untuk mengeksploitasi mereka secara seksual." 
  • Landasan sosiologis child grooming mencakup berbagai faktor sosial dan psikologis yang mempengaruhi terjadinya tindakan tersebut. Child grooming adalah proses manipulatif di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak untuk mengeksploitasi mereka secara seksual. Faktor sosial seperti lingkungan keluarga yang tidak stabil, kurangnya pengawasan orang tua, dan akses mudah ke teknologi digital berperan besar (McCabe, Salter, Finkelhor). Selain itu, prinsip hifdz an-nasl dalam syariah menekankan perlunya melindungi generasi mendatang dari segala bentuk eksploitasi. Oleh karena itu, mengintegrasikan prinsip hifdz an-nasl dalam pendekatan sosiologis membantu menciptakan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan pendidikan agama dan moral yang kuat, serta peran aktif keluarga dan masyarakat, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.  
  • Child grooming adalah tindakan manipulatif yang dilakukan oleh pelaku untuk mengeksploitasi anak secara seksual. Dalam konteks hukum Islam, prinsip hifdz an-nasl (perlindungan generasi) sangat relevan untuk mengatasi masalah ini, karena menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Pendekatan sosiologi hukum Islam mengembangkan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku child grooming, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mengenali dan mencegah tindakan child grooming. Pendekatan ini menekankan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak, dengan pendidikan agama dan moral yang kuat, serta kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
  • Pendekatan sosiologi hukum Islam juga menekankan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak. Dengan pendidikan agama dan moral yang kuat, serta kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.Implementasi prinsip hifdz an-nasl dalam praktek, melalui pendekatan sosiologi hukum Islam terhadap child grooming, melibatkan beberapa langkah strategis. Salah satu langkah utama adalah pendidikan agama dan moral di keluarga dan sekolah yang menekankan pentingnya nilai-nilai kesucian, perlindungan diri, serta kewaspadaan terhadap orang asing.Pendidikan ini diharapkan dapat membekali anak-anak dengan pengetahuan yang cukup untuk mengenali dan menghindari potensi bahaya, termasuk manipulasi emosional yang dilakukan oleh pelaku grooming. Selain itu, pendekatan ini juga menekankan pentingnya penguatan peran lembaga-lembaga masyarakat dalam memberikan pengawasan yang lebih baik terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di sekolah.
  • Keluarga memainkan peran sentral dalam implementasi prinsip hifdz an-nasl, sebagai unit sosial pertama yang bertanggung jawab mendidik anak-anak. Orang tua harus aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya child grooming dan mengajarkan mereka bagaimana cara melindungi diri mereka sendiri. Hal ini mencakup mengajarkan anak untuk tidak mudah mempercayai orang asing, serta mengidentifikasi perilaku yang mencurigakan. Selain itu, keluarga juga perlu menjadi lingkungan yang mendukung anak-anak untuk terbuka jika mereka mengalami atau merasakan sesuatu yang tidak wajar.            Peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah child grooming. Masyarakat perlu membangun jaringan pengawasan yang efektif untuk memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pendidik, dan aparat penegak hukum, sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi dan menanggapi kasus-kasus grooming secara cepat dan tepat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku grooming, termasuk memberikan hukuman yang sesuai dan rehabilitasi bagi korban, merupakan langkah penting dalam menciptakan efek jera dan memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
  • Child grooming merujuk pada hukum dan regulasi yang diterapkan untuk mengatur dan menangani tindakan child grooming. Sebagai tindakan kejahatan yang serius, child grooming dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak yang perlu ditangani dengan tegas. Landasan yuridis child grooming dapat ditemukan dalam berbagai peraturan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan child grooming antara lain: 
  • Undang-Undang Perlindungan Anak: Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk tindakan child grooming.
    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk tindakan child grooming yang dilakukan melalui media digital.
    Konvensi Hak Anak: Di tingkat internasional, Konvensi Hak Anak yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatur berbagai hak anak, termasuk perlindungan dari eksploitasi seksual dan kekerasan.Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak: Protokol ini melengkapi Konvensi Hak Anak dengan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi seksual, termasuk child grooming.
  • Landasan yuridis child grooming memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan child grooming. Melalui hukum dan regulasi yang jelas, dapat diatur dan ditangani secara efektif tindakan child grooming. Selain itu, landasan yuridis juga menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menindak pelaku tindakan child grooming dan memastikan keadilan bagi para korban  
  • referensi 
  • Ahmad, B. 2020. "Pendekatan Maqashid Syariah dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Anak." Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat 15(2): 123-135.

    Saebani, Beni Ahmad. Sosiologi Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2024.

    Al-Ghazali, M. 1993. Maqashid al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

    Azizah, S. N. 2021. "Strategi Penegakan Hukum Islam terhadap Kejahatan Anak." Jurnal Hukum Islam 15(1): 23-34.

    Fathoni, M. 2019. "Pencegahan Grooming pada Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi." Jurnal Hukum Islam 14(2): 199-215.

    Finkelhor, D. 1984. Child Sexual Abuse: New Theory and Research. New York: Free Press.

    Kurniasih, D., & Prasetyo, A. 2022. "Dampak Child Grooming terhadap Psikologi Anak." Jurnal Psikologi Anak dan Remaja 10(2): 145-158.

    McCabe, K. A. 2008. Child Abuse: Today's Issues. New York: Routledge.

    Muhammad, A. 2015. Sosiologi Hukum Islam: Teori dan Praktik dalam Kehidupan Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

    Nasution, H. 2016. Hukum Islam dan Perlindungan Anak: Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

    Salamor, A. M., Nur Fadillah, A., Corputty, P., & Salamor, Y. B. 2020. "Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring." SASI 26(4): 490-499.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun