Pengaturan waktu, pengaturan jarak, serta penggunaan perisai radiasi merupakan prinsip yang ada di proteksi radiasi.Â
Makna dari prinsip pengaturan jarak ialah radiasi yang diterima akan semakin kecil apabila jarak sumber radiasi semakin jauh, dengan penggunaan hukum kuadrat jarak terbalik yang berlaku pada perhitungannya.Â
Sedangkan, prinsip pengaturan waktu dalam hal ini dimaksudkan bahwa seharusnya sesingkat mungkin untuk menempati daerah dengan potensi radiasi tinggi.Â
Hal itu dikarenakan tingkat radiasi yang diterima akan semakin rendah apabila daerah dengan radiasi yang tinggi ditempati sesingkat mungin.Â
Sementara itu, prinsip proteksi radiasi melalui penggunaan perisai radiasi biasanya digunakan di tempat organ yang kritis sehingga bagian organ tersebut radiasi yang didapatkan tidak besar dan tidak berisiko.Â
Mengingat bekerja pada lingkungan radiologi sangat berpotensi besar membahayakan keselamatan sehingga dengan hal itu sangat penting sekali faktor keselamatan pekerja guna memberikan dampak risiko yang lebih kecil bagi para pekerja.Â
Salah satu upaya guna mencegah serta meminimalisir terjadinya radiasi yaitu dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), selain mampu mengurangi risiko radiasi, penggunaan alat tersebut juga mampu memberikan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaannya di bidang radiasi.
Radiografer sebagai ujung tombak dalam layanan radiologi memiliki peranan krusial dalam memastikan penerapan proteksi dan keselamatan kerja radiasi.Â
Kemampuan dan dedikasi dalam menerapkan prinsip-prinsip ALARA, Prosedur Keselamatan radiasi, edukasi dan evaluasi menjadi kunci utama dalam melindungi pasien, staff medis, dan lingkungan dari bahaya paparan radiasi.Â
Maka dari itu seorang radiografer harus mempunyai komitmen dan profesionalisme tinggi dalam mewujudkan kesehatan yang aman, efektif dan bertanggung jawab.
Tulisan ini diketik oleh saya Azmi Rhamadan, Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Program Studi DIV Teknologi Radiologi Pencitraan, untuk memenuhi tugas proteksi radiasi (praktikum) dengan dosen pengampu yaitu ibu Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes.,M.T.