Mohon tunggu...
haqqi husaini
haqqi husaini Mohon Tunggu... -

Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh Syekh Sayyid Hafiz Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi (bernama lengkap Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi Al-Husaini ibn Muhammad Mishbah ibn Bahruddin Azmatkhan; (bahasa Arab:الشيخ السيد صاحب الفرج عظمت خان باعلوي الحسيني)‎ ; lahir di Banyuwangi 25 Jumadil Akhir 1397 H/ 13 Juni 1977 M) adalah tokoh sufi dan alawiyyin yang berasal dari Indonesia. NASAB Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan melalui ayahnya adalah keturunan Sayyid Ja'far Shadiq Sunan Kudus, dan melalui ibunya adalah keturunan Sayyid Abdul Hamid Azmatkhan Pangeran Diponegoro. Gelar Azmatkhan diberikan karena ia keturunan dari Sayyid Abdul Malik Azmatkhan, yaitu seorang sayyid yang lahir di Tarim, Hadramaut, dan kemudian menjadi raja di India. Sayyid Abdul Malik Azmatkhan adalah leluhur Walisongo. Nasabnya adalah: Nabi Muhammad Rasulullah, Menikah dengan Sayyidah Khadijah binti Khuwailid Al-Quraishi, Wafat di Madinah 12 Rabiul Awwal 11 H, memiliki anak yaitu: Sayyidah Fathimah Az-Zahra, Menikah dengan Al-Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah,Wafat di Madinah 634 M, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Al-Husain, Menikah dengan Syahrbanu binti Yazdigird, kaisar terakhir Sasaniyah, Persia, Wafat di Karbala Iraq 64 H/ 680 M, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ali Zainal Abidin, Menikah dengan Fathimah binti Hasan bin Ali bin Abi Thalib, Wafat di Baqi Madinah 93 H/713 M, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Muhammad Al-Baqir, Menikah dengan Ummu Farwah binti Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq, Wafat di Baqi Madinah 114 H/731 M, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ja’far Shadiq, Menikah dengan Fathimah binti Husain bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, Wafat di Baqi Madinah 148 H/765 M, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ali Al-Uraidhi, Wafat di Al-'Uraidh Madinah 210 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Muhammad An-Naqib, Wafat di Bashrah 243 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Isa Ar-Rumi Al-Azraq, Wafat di Bashrah 298 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ahmad Al-Muhajir, Wafat di Hasys Yaman 345 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ubaidillah, Wafat di Sumal Yaman 383 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Alwi, Wafat di Hadramaut Yaman 400 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Muhammad, Wafat di Bayt Jubair Yaman 446 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Alwi, Wafat di Bayt Jubair Yaman 512 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Ali Khali’ Qasam, Wafat di Tarim Yaman 529 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Muhammad Shahib Mirbath, Wafat di Marbath Oman 556 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Alwi Ammil Faqih, Wafat di Yaman 613 H, memiliki anak yaitu: Al-Imam As-Sayyid Abdul Malik Azmatkhan, Menikah dengan Ummu Abdillah binti Raja Nasarabad India Lama. Wafat di Nasarabad India 653 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Abdillah Amir Khan, Wafat di Nasarabad India 696 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Ahmad Jalaluddin, Wafat di Nasarabad India 711 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Jamaluddin Al-Husain, Menikah dengan Amira Fathimah binti Amir Husain bin Muhammad Taraghay (Pendiri Dinasti Timuriyyah, Raja Uzbekistan, Samarkand). Wafat di Wajo Sulawesi 760 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Ibrahim Zainuddin Al-akbar (IBRAHIM ASMORO), Menikah dengan Dewi Chondro Wulan binti Raja Champa Terakhir Dinasti Ming. Wafat di desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban, 834 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Fadhal Ali Murtadha (SUNAN SANTRI), Menikah dengan Syarifah Sarah bin Maulana Malik Ibrahim Azmatkhan, Wafat di Gresik 895 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Utsman Haji (SUNAN NGUDUNG), Wafat di Troloyo Mojokerto, 945 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Ja’far Shadiq Azmatkhan Al-Hafizh (SUNAN KUDUS), Menikah dengan Syarifah Dewi Rahil binti Sunan Bonang Azmatkhan, Wafat di Kudus 5 Mei 1550M/ 958 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Amir Hasan Azmatkhan Al-Hafizh (Panembahan Wali Qutub I), Menikah dengan Dewi Ratih binti Raden Fattah Azmatkhan, Wafat di Kudus 1570M/ 978 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Shaleh Azmatkhan Al-Hafizh (Panembahan Pekaos), Menikah dengan Ratu Maduratna binti Khalifah Ismail bin Khalifah Ibrahim bin Khalifah Sughra bin Khalifah Husain (Sultan/ Raja Madura Pertama/ Pendiri Kerajaan Madura), Wafat di Surabaya 1590 M/ 998 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Ahmad Baidhawi Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Ketandhur Bangkal), Wafat di Sumenep Jawa Timur 1610 M/ 1019 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Yusuf Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Waliyul Ilmi), Menikah dengan Fathimah binti Yusuf Anggawi Al-Hasani, Wafat di Madura 1630 M/ 1039 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Abdul Wahid Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Dipakusuma I/ Menantu Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam, menikah dengan putrinya yang bernama # Raden Ayu Dipakusuma, adik dari Sultan Mansur Jayo Ing Lago), Wafat di Palembang 1712 M/ 1124 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Hasan Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Dipakusuma II), tercatat sebagai Imam Masjidil Haram http://madawis.blogspot.com/2013/08/4-azmatkhan-yang-pernah-menjadi-imam.html, Menikah dengan Putri Hijaz Al-Hasani, yaitu Sharifa Muzeyma binti Al-Malik Ghalib (Raja Hijaz), Wafat di Madinah Munawwarah, Saudi Arabia 1814 M/ 1229 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Sulaiman Azmatkhan Al-Hafizh (Pangean Dipakusuma III), tercatat sebagai Imam Masjidil Haram http://madawis.blogspot.com/2013/08/4-azmatkhan-yang-pernah-menjadi-imam.html,. Wafat di Madinah Munawwarah, Saudi Arabia 1834 M/ 1250 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Makkiy Azmatkhan Al-Hafizh (Mufti Besar Hijaz dari Pemerintahan Amir 'Abdullah Kamil Pasha bin Muhammad), tercatat sebagai Imam Masjidil Haram http://madawis.blogspot.com/2013/08/4-azmatkhan-yang-pernah-menjadi-imam.html, Menikah dengan Maryam (puteri Ke-2) binti Imam Nawawi Al-Bantani Azmatkhan (dan hidup di Makkah). Wafat di Madinah Al-Munawwarah, 1877 M/ 1294 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Mujtaba Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Macan Putih I/ Sultan Blambangan Islam/ Sultan Tawang Alun, Menikah dengan putri bungsu Pangeran Diponegoro, yaitu Raden Ayu Putri Muna Adimah Azmatkhan, Wafat di Banyuwangi 1897 M/ 1315 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Mushthafa Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Macan Putih II), Menikah dengan Syarifah Hamatun Mujahidah (Hamatun II) binti Imam Bonjol, Wafat di Banyuwangi 1917 M/ 1335 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Abdurrazzaq Azmatkhan Al-Hafizh (Pangeran Macan Putih III), Menikah dengan Ummu Banin binti Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Azmatkhan, Wafat di Banyuwangi 1937 M/ 1356 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Bahruddin Azmatkhan Al-Hafizh Al-Muhaddits (Panembahan Wali Qutub II), Menikah dengan Amnah binti Munir bin Siraj bin Abdullah Faqih. Wafat di Banyuwangi 1992 M/ 1413 H, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Muhammad Misbah Azmatkhan (Pangeran Tawang Alun II), Menikah dengan Syarifah Ummul Khoir Salmah Diponegoro Azmatkhan, memiliki anak yaitu: As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh (Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam/ Pangeran Penghulu Nata Agama). HUBUNGAN GENETIK (GENEALOGI) SYEKH SHOHIBUL FAROJI DENGAN BEBERAPA TOKOH KAISAR YAZDIGIRD (KAISAR SASANIYAH-PERSIA). Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar Asmaraqandi bin Husain Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin bin Abdullah Amir Khan bin Abdul Malik Azmatkhan bin Alwi Ammul Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Muhajir bin Isa Ar-Rumi bin Muhammad An-Naqib bin 'Ali Uraidhi bin Imam Ja'far Shadiq bin Imam Muhammad Al-Baqir bin Imam Ali Zainal Abidin bin Syahrbanu binti Yazdigird, kaisar terakhir Sasaniyah, Persia. IMAM HASAN BIN ALI BIN ABI THALIB. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar Asmaraqandi bin Husain Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin bin Abdullah Amir Khan bin Abdul Malik Azmatkhan bin Alwi Ammul Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Muhajir bin Isa Ar-Rumi bin Muhammad An-Naqib bin 'Ali Uraidhi bin Imam Ja'far Shadiq bin Imam Muhammad Al-Baqir bin Fathimah binti Hasan bin Ali bin Abi Thalib. SAHABAT ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar Asmaraqandi bin Husain Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin bin Abdullah Amir Khan bin Abdul Malik Azmatkhan bin Alwi Ammul Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath bin Ali Khali' Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Muhajir bin Isa Ar-Rumi bin Muhammad An-Naqib bin 'Ali Uraidhi bin Imam Ja'far Shadiq bin Ummu Farwah binti Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq (Khulafaur Rasyidun Ke-1). RAJA INDIA LAMA. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar Asmaraqandi bin Husain Jamaluddin bin Ahmad Jalaluddin bin Abdullah Amir Khan bin Ummu Abdillah binti Raja Nasarabad India Lama. RAJA MUHAMMAD TARAGHAY/RAJA UZBEKISTAN (PENDIRI DINASTI TIMURIYYAH). Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Akbar Asmaraqandi bin Amira Fathimah binti Amir Husain bin Muhammad Taraghay (Pendiri Dinasti Timuriyyah, Raja Uzbekistan, Samarkand) RAJA CHAMPA (RAJA TERAKHIR DINASTI MING), Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Dewi Chondro Wulan binti Raja Champa Terakhir Dinasti Ming MAULANA MALIK IBRAHIM. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Dewi Sarah binti Maulana Malik Ibrahim. SUNAN BONANG. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Amir Hasan bin Dewi Rahil binti Sunan Bonang. RADEN FATTAH (SULTAN DEMAK). Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Yusuf bin Ahmad Baidhawi bin Shalih bin Dewi Ratih binti Raden Fattah Azmatkhan. SAYYID YUSUF ANGGAWI AL-HASANI (TELANGO-SUMENEP-MADURA). Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan bin Abdul Wahid bin Fathimah binti Sayyid Yusuf Anggawi Al-Hasani (Telango-Sumenep-Madura) SUSUHUNAN ABDURRAHMAN KHALIFATUL MUKMININ SAYYIDUL IMAM (PENDIRI KESULTANAN PALEMBANG DARUSSALAM). Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman bin Hasan binti Raden Ayu Dipakusuma bin Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam Azmatkhan (Pendiri Kesultanan Palembang Darussalam) AL-MALIK GHALIB AL-HASANI (RAJA HIJAZ), Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Makkiy bin Sulaiman binti Sharifa Muzeyma binti Al-Malik Ghalib (Raja Hijaz). IMAM NAWAWI AL-BANTANI AZMATKHAN. Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Mujtaba bin Maryam binti Imam Nawawi Al-Bantani Azmatkhan. PANGERAN DIPONEGORO, Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Musthafa bin Raden Ayu Putri Muna Adimah binti Pangeran Diponegoro Azmatkhan. IMAM BONJOL, Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Abdurrazzaq bin Syarifah Hamatun Mujahidah (Hamatun II) binti Imam Bonjol. SYEKH KHATIB AL-MINANGKABAWI AZMATKHAN, Hubungan Genetiknya adalah : Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan bin Muhammad Misbah bin Bahruddin bin Ummu Banin binti Syekh Khatib Al-Minangkabawi Azmatkhan MASA MUDA Dalam usia 7 tahun, Shohibul Faroji belajar dari kakeknya yang mursyid Tarekat Walisongo, yaitu Syekh Bahruddin Azmatkhan. Usia 12 tahun, Ia dapat menghafal Al-Qur'an 30 juz dalam, hafal Kitab Hadits Lubabul Hadits Imam Nawawi, dan Hafal Kitab Hadis Riyadus Sholihin Usia 14 tahun, Ia dapat menghafal Al-Qur'an 30 juz dan Qiroa'ah sab'ah, belajar ilmu nasab dan mendapat Ijazah kemursyidan Tarekat dari Syekh As-Sayyid Bahruddin Azmatkhan Al-Hafizh. Dan tabarrukan Tahfizhil Qur'an 30 juz kepada para guru bersanad yaitu Syekh KH. Adlan Ali Azmatkhan (pendiri Pesantren Walisongo, Cukir, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur) dan Syekh KH. Yusuf Masyhar (pendiri Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur). Usia 15 tahun, ia juga menghafal beberapa kitab hadits, seperti kitab hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sambil sekolah umum Usia 18 tahun, ia hafal Kitab hadits kutubut tis'ah dan Menguasai Ushul Fiqih, Qawaidul Fiqhiyyah dan Fiqih Madzahibut Tis'ah, sambil sekolah umum Usia 22 tahun, belajar kepada beberapa Ulama Khos (di Jawa Timur - Madura, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta), dalam ilmu Balaghoh, Ilmu Manthiq, Ilmu Kalam, Tafsir, Tarekat, Filsafat, Tasawwuf, Ma'rifat, Eskatologi Islam, Psikologi Islam. Sambil Kuliah S1 di beberapa perguruan tinggi. Usia 24 tahun Aktif di organisasi Nahdlatul Ulama, Pernah menjadi Sekretaris di PWNU Provinsi Bali Usia 25-26 tahun berdakwah dan pendalaman ilmu agama di beberapa negara Timur Tengah. Usia 27 tahun, Menjadi Imam Besar Majelis Dakwah Walisongo (MADAWIS) Usia 28 - 30 tahun, Naik haji pertama, dan Mulai Mengajarkan Ilmu Tarekat di seluruh Dunia, murid-muridnya tersebar di beberapa negara. Sambil S2-S3 dibeberapa perguruan tinggi dalam Negeri dan Luar Negeri. Usia 31-33 tahun, Ada di dalam Negeri Indonesia aktif dalam beberapa Ormas Islam Usia 32 tahun, Menjadi Faqih (Syekh Qadhi) di Islamic Mint Nusantara (IMN) Usia 36 tahun, Menjadi Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam. ISTRI: Irhamni binti KH.Ahmad Zaini bin KH. Syafawi bin KH.Basyir (menikah tahun 2002, bercerai tahun 2010), melahirkan 3 anak Selvya Fairuz Ratu Tajmahal (menikah tahun 2011 - sampai sekarang), melahirkan 2 anak ANAK-ANAK As-Sayyid Muhammad Asyaddu Hubballillah Azmatkhan (ibunya bernama Irhamni) As-Sayyid 'Ali Al-hAqqu Mirrabbik Azmatkhan (ibunya bernama Irhamni) Syarifah Khairani Farasyta Azka Azmatkhan (ibunya bernama Irhamni) As-Sayyid Muhammad Alwi Abdul Malik Azmatkhan (ibunya bernama Selvya Fairus) As-Sayyid Muhammad Ali Al-Mahdi Azmatkhan (ibunya bernama Selvya Fairus) AGAMA: ISLAM (AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH) ORGANISASI DAN JABATAN Syekh Shohibul Faroji juga Pernah aktif di beberapa organisasi, seperti Tahun 1992 , Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Jabatan Anggota Tahun 1996, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jabatan anggota Tahun 2000-Sekarang, Paguyuban Trah Pangeran Diponogoro, Jabatan Ketua Umum Tahun 2001, Nahdlatul Ulama, Jabatan pernah menjadi Sekretaris II PWNU Prov.Bali Tahun 2004-Sekarang, Majelis Dakwah Walisongo, Jabatan Imam Besar Tahun 2005-Sekarang, Ittihadud Thoroiq Al-Islamiyyah, Jabatan Syaikhul Akbar (Ketua Umum) Tahun 2008-2010, Hizbud Dakwah Islamiyyah (HDI), Jabatan Pendiri Tahun 2008-2010, Front Pembela Islam (FPI), Pernah menjabat sebagai Wakil Sekjend DPP FPI Tahun 2008-2010, Forum Umat Islam (FUI), Pernah menjabat sebagai Pengurus DPP FUI Tahun 2008-2010, Wisma Muallaf Indonesia, Jabatan Ketua Umum Tahun 2010-Sekarang, (Hasil Munas VIII, tahun 2010, Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jabatan Anggota Tahun 2007-2011, Masyarakat Ekonomi Syari'ah (MES), Jabatan Anggota Tahun 2009-2012, Islamic Mint Nusantara, Jabatan Faqih & Qadhi Tahun 2009-2013, Rabitah Azmatkhan Asia Tenggara, Jabatan Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah Tahun 2009-2013, Rabitah Fathimiyyah, Jabatan Sekretaris Jendral Tahun 2010-Sekarang, Baitu Ansab Lil Asyraf Azmatkhaniyyah di India, Jabatan Ketua Peneliti Tahun 2009-Sekarang, Forum Fuqaha Indonesia, jabatan Ketua Umum Tahun 2013-Sekarang, Yayasan Raja Sultan Nusantara, Jabatan Asisten Pribadi Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin (Ketum) GELAR Pada 19 September 2000, diangkat menjadi Ketua Paguyuban Trah Pangeran Diponogoro, bergelar Pangeran Diponogoro Khalifaturrasul Khalifatullah Sayyidin Panatogomo, SK.009/SKP/PTPD/V/2000 merujuk kepada surat kelahiran keturunan dari Pangeran Diponegoro dari Jalur ibu, Kakancingan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang ditandatangani oleh Sultan Hamengkubuwana IX tanggal 13 Juni 1977 Pada 5 Mei 2013, Syekh Shohibul Faroji diangkat oleh Sri Sultan Mahmud Badaruddin (Sultan Kesultanan Palembang Darussalam) menjadi Mufti Besar Kesultanan Palembang Darussalam dan bergelar Al-Mursyid Syekh Mufti Pangeran Penghulu Nata Agama As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh, berdasarkan Surat Keputusan Keraton Kesultanan Palembang Darussalam No.074/SKP/KKPDS/V/2013 Pada 14 Juli 2013, Syekh Shohibul Faroji diangkat oleh Maharaja Kutai Mulawarman menjadi Ketua Dewan Nala Duta Igama Kerajaan Kutai Mulawarman dan bergelar Yang Mulia Sri Raja Paduka Auliya Nata Igama Al-Habib Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh, berdasarkan Surat Keputusan Sabdo Pandito Maharaja Kutai Mulawarman Nomor Istimewa 14.07.2013 KARYA TULIS BERUPA BUKU Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan telah menulis berbagai karya di bidang tauhid, Tafsir, Hadis, Fiqih, Ushul Fiqih, dan Tasawuf. Daftar karyanya antara lain: Tafsir Ma'rifatullah (Juni 2004) Tafsir Liqa' Allah (Juni 2004) Tafsir Mahabbatullah, volume 1-114 (Juni 2004) Panduan Menuju Pencerahan Ruhani (Juni, 2007) Tafsir Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Agustus, 2009) Tafsir Dinar Dirham Islam (September, 2009) Hadits Dinar Dirham Islam (Oktober, 2009) Fiqih Dinar Dirham Islam (Desember, 2009) Fiqih Pasar Islam (Januari, 2010) Fiqih Baitul Mal (Agustus, 2010) Fiqih Masjid (Juni, 2011) Fiqih Khilafah Islam (Juli, 2012) Fakta Kedatangan Nabi Muhammad dan Para Sahabat Ke Nusantara (September, 2013) Kembalinya Tahta Kesultanan Palembang Darussalam (September, 2013) Fatahillah & Sejarah Asal-Usul Jakarta (September, 2013) KARYA ORASI BERUPA DVD/VCD DVD Ceramah dengan Judul "Kajian Kitab Ihya Ulumuddin Bagian 1" DVD Ceramah dengan Judul "Fakta Nabi Muhammad dan Para Sahabat Pernah Datang Ke Nusantara" TAREKAT & PARA GURU Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan adalah Al-Mursyid dari beberapa tarekat sufi. Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan telah berguru kepada para ulama' dan mursyid yang memiliki sanad keilmuan yang bersambung kepada keilmuan Nabi Muhammad, di antara para gurunya adalah: Asy-Syaikh As-Sayyid Bahruddin Azmatkhan, guru tarekat, fiqih Syafi'i, tafsir, dan tauhid. Kepada syaikh ini, Syaikh Shohibul Faroji menerima beberapa ijazah sanad kemursyidan dan kepada guru ini pula, ia belajar kitab ansab. Asy-Syaikh KH. 'Adlan 'Ali Azmatkhan, guru Tahfizhul Qur'an, pendiri Pesantren Walisongo, Cukir, Tebuireng, Jomban). Kepada syaikh ini, Asy-Syaikh Shohibul Faroji menerima ijazah sanad Tahfizhul Qur'an yang bersambung kepada sanad Rasulullah Asy-Syaikh Yusuf Masyhar, guru Tahfizhul Qur'an, pendiri Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang). Kepada syaikh ini, Asy-Syaikh Shohibul Faroji menerima ijazah sanad Tahfizhul Qur'an yang bersambung kepada sanad Rasulullah Asy-Syaikh Marzuki Muslih, guru Nahwu Shorof Balaghah. Kepada syaikh ini, Asy-Syaikh Shohibul Faroji menerima ijazah sanad nahwu-shorof-balaghah. Prof. KH. Ibrohim Hosen, mantan Ketua Umum MUI. Kepada profesor ini, Syaikh Shohibul Faroji belajar Ushul Fiqih, Qawaidul Fiqhiyyah, dan Fiqih Muqaranah (perbandingan Madzhab), dan mendapatkan sanad keilmuan bidang Ushul fiqih, Qawaidul Fiqhiyyah dan Fiqih Muqaranah Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Abdus Salam Al-Masyisyi Al-Hasani, ulama besar Libanon. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Faidullah bin Musa Al-Hakkari Al-Masyisyi Al-Hasani, ulama besar Libanon. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Muhammad Yahya bin Muhammad Al-‘Abid As-Sanusi Al-Hasani, ulama besar Libya. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Mahdi bin Mahmud Al-Umry Al-Hasani, ulama besar Marokko. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Mustafa bin Abdurrahman Asy-Syarif Al-Hasani, ulama besar Marokko. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Muhammad Nur bin Muhammad Ibrahim Al-Kutbi Al-Hasani, ulama besar Haramain. Asy-Syaikh Asy-Syarif As-Sayyid Muthahar bin Jamsid Al-Khayyath Al-Maddah Al-Hasani, ulama besar Iraq.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengalihan Hutang yang Salah Kaprah dalam Fiqih Islam

7 Februari 2014   20:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:03 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan

Ada beberapa pengalihan hutang yang melanggar syar’i yang biasa terjadi di tengah masyarakat :

1.Menjual hutang tak tertagih

2.Menjual giro

3.Menjual surat hutang dengan dalih investasi

Menjual Hutang Tak Tertagih

Hal ini sering dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga keuangan yaitu dengan menjual hutang yang sulit tertagih. Biasanya jual beli hutang dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai hutang yang tak tertagih.

Misal A punya piutang 10 dinar ke B, karena piutang A sulit tertagih di B maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar 8 dinar. Maka C mendapat keuntungan 2 dinar meskipun belum pasti tertagih. Ini jelas riba karena dalam akad murabahah (jual beli) harus ada objek (barang atau jasa) yang diperjualbelikan, sedangkan dalam hal ini yang dijualbelikan adalah piutang. Dan tidak boleh piutang dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.

Rasulullah Saw. “Dilarang (tidak boleh) salaf bersama jual beli”. (HR Abu Dawud, TIrmidzi, An-Nasa’i, & Ibnu Majah, dihasankan oleh Al-Albani)

Yang dimaksud salaf ialah piutang. Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan) sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya”. (Imam Asy-Syairazi asy-Syafi’i, Al-Muhadzdzab 1/304)

Menjual Giro

Menjual giro (cek mundur) sering juga dilakukan oleh seeorang ketika dia membutuhkan uang segera sebelum tanggal pencairan giro. Dia jual giro itu di bawah nilai yang tertera di dalam giro tersebut. Ini jelas riba karena sama dengan yang di atas berjual beli piutang atau piutang dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.

Misal A mempunyai giro dengan nilai 5 dinar dan bisa dicairkan tanggal 15 Rabiul Awal 1431. Kemudian tujuh hari sebelum pencairan yaitu tanggal 8 Rabiul Awal 1431 dijual kepada B senilai 4 dinar, maka B mempunyai untung 1 dinar yang bisa dicairkan tanggal 15 Rabiul Awal 1431.

Dalam akad seperti ini ribanya sudah tumpang tindih. Gironya saja sudah riba karena mengandung gharar (ketidakjelasan) apakah pasti bisa cair atau tidak, bisa jadi ketika pencairan ternyata kosong. Sudah mah gironya mengandung gharar, dijualbelikan pula.

Memang zaman khilafah Islamiyah dulu ada suftaja atau warkat (semacam kuitansi titipan dinar dan dirham). Suftaja ialah semacam surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sehingga dengan surat kuasa tersebut pemegang surat kuasa dapat mencairkan dinar dirhamnya di tempat (kota) lain dari perwakilan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. (Al-Fayyumi, Al-Mishbah al-Munir 1/278 dan Al-Fairuz, al-Qamus al-Muhith 1/301)

Setelah suftaja ini diserahkan ke tempat pengambilan titipan untuk diambil dinar dirhamnya, baru kemudian dipakai transaksi jual beli. Jadi suftaja-nya sendiri tidak dijadikan alat bayar, apalagi dijadikan objek jual beli (komoditi) yang bisa mendatangkan keuntungan.

Menjual Surat Hutang dengan Dalih Investasi

Surat hutang yang diperjualbelikan di masyarakat ini disebut obligasi. Biasanya obligasi ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk menutupi hutang-hutangnya. Surat hutang ini dijual ke pihak pembeli dengan diiming-imingi keuntungan bunga sekian persen per tahun.

Contohnya, perusahaan A mengeluarkan surat hutang (obligasi) 1000 unit dengan nilai total 10.000 dinar. Maka harga obligasi per unitnya adalah 10 dinar. Kemudian ditawarkan kepada pembeli dengan bunga 12 % per tahun. Pembeli boleh membeli 2 unit atau lebih tergantung dari kesepakatan dengan pihak penjual (perusahaan).

Biar ribanya tidak terlihat maka dibuatlah istilah obligasi syariah atau disebut sukuk. Bedanya kalau obligasi biasa bilangnya ada keuntungan atau bunga 12 % per tahun, kalau obligasi syariah (sukuk) bilangnya bagi hasil per tahun tanpa ada bagi rugi dan nilai pokoknya dijamin tidak hilang.

Ribanya makin bertumpuk, sudah mah surat hutang dijualbelikan, dibilangnya investasi pula dengan menyatukan akad jual beli surat hutang dengan ijarah (sewa), mudharabah (investasi bagi hasil) dan lain-lain. Padahal tidak boleh menyatukan dua akad dalam satu transaksi.

Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi.

Rasulullah Saw bersabda, “Tidak halal dua syarat yang ada dalam jual beli”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata hadits ini “hasan shahih”). Imam Ahmad rh dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “Dilarang dua syarat dalam satu akad jual beli”.

Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ berkata, “Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Rasulullah Saw melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (Shahih, HR Tirmidzi No. 1231, Nasa’i No. 4632, Ahmad No. 9582 (2/432), Ibnu Hibban No. 4973 (11/347) dan Al-Baihaqi No. 10.660 (5/343))

Pengalihan Hutang dalam Islam

Dalam Islam tidak boleh melakukan akad jual beli seenaknya. Islam mengatur akad-akad dalam hal jual beli yang disebut fiqih muamalah (tata cara jual beli). Dalam fiqih muamalah, diatur akad dalam hal pengalihan hutang piutang yaitu Hawalah.

PENGERTIAN HAWALAH

1.Menurut bahasa

Yang dimaksud hawalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya memindahkan atau mengalihkan. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa adalah “Annaqlu min mahallin ilaa mahalli” (Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain). (al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah, hal. 210)

2.Menurut syara

Pengertian Hiwalah menurut syara’ (istilah) para ulama mendefinisikannya antara lain sebagai berikut :

a.Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah adalah “Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula”.

b.Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali, hiwalah adalah “Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain”.

Kalau diperhatikan, maka kedua definisi di atas bisa dikatakan sama. Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa madzhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban membayar hutang. Sedangkan ketiga madzhab lainnya menekankan pada segi hak menerima pembayaran hutang.

JENIS HIWALAH

Madzhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian :

1.Ditinjau dari segi objek akad, hiwalah dibagi menjadi 2 jenis :

a.Hiwalah al-haqq yaitu apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang (pemindahan hak).

b.Hiwalah al-dain yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan hutang/kewajiban).

2.Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi 2 jenis :

a.Hiwalah al-Muqayyadah yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang muhil (pihak pertama)  kepada muhal/pihak kedua (pemindahan bersyarat)

A berpiutang kepada B sebesar 5 dirham. Sedangkan B berpiutang kepada C sebesar 5 dirham. B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A.

b.Hiwalah al-Muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang muhil (pihak pertama) kepada muhal/pihak kedua (pemindahan mutlak).

A berhutang kepada B sebesar 5 dirham. Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A.

Kesimpulan

Akad hiwalah ini adalah solusi bagi orang yang berutang tapi masih dalam keadaan sempit dan bagi orang berpiutang yang sedang dalam keadaan membutuhkan. Sayangnya, akad ini jarang dilakukan oleh kaum muslimin karena ketidaktahuan tentang fiqih muamalah.

Dengan belajar fiqih muamalah maka akan terhindar dari riba yang termasuk dosa besar. Bahkan Ibnu Taimiyah rh mengatakan bahwa dosa riba itu setingkat di bawah syirik. Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari keharaman riba bisa menyebabkan murtad.

Jangan sampai paham dan mengamalkan fiqih ibadah dengan serius tapi melupakan fiqih muamalah yang bisa menyebabkan terjerumus ke dalam dosa besar setingkat di bawah syirik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun