Setiap daerah selalu membutuhkan perkembangan dan pembangunan untuk menujang kehidupan masyarakatnya ke arah yang lebih baik, dalam membangun dan berkembang setiap daerah membutuhkan sumber dana untuk dapat mewujudkannya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa salah satu fungsi dari APBD tidak hanya menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut tetapi juga terdapat fungsi alokasi yaitu APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. Dana tersebutlah yang akan menjadi modal bersamaan dengan adanya SDM untuk menjalankan program kepemerintahan. Maka penyusunan alokasi modal tersebut di segala aspek menentukan seberapa besar aspek tersebut berkembang nantinya.
      Didalam perbukuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat penyusunan pengeluaran dan pemasukannya. Selanjutnya adalah bagaimana pemerintah negara maupun daerah menyusun anggaran tersebut. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Langkah-langkah penyusunan APBD di antaranya Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung, kemudian DPRD meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut, Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah, lalu Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati. Tapi tidak jarang di dalam penyusunannya terdapat anggaran pengeluaran yang lebih besar daripada pemasukan anggran, hal ini berguna untuk mendorong lebih jauh dalam perkembangan kegiatan ekonomi. Dan kekurangan tersebut bisasa disebut sebagai defisit, nantinya akan disusun sebuah anggran pembiayaan untuk menutupi kekurangan tesebut.
      Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai anggaran untuk menanggulangi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Jakarta. Tapi sebelumnya apakah kalian mengetahui tentang apa itu sumber pembiayaan dan juga anggaran pembiayaan?
      Sumber pembiayaan dalam pembiayaan pembangunan merupakan pengalokasian dana yang dipakai untuk pembangunan dan pengembangan wilayah dalam semua sektor yaitu sektor ekonomi, sektor sosial, sektor lingkungan, dan sektor yang lain lain. Sumber pembiyaan pembangunan sendiri dibagi dua yaitu, sumber pembiayaan konvensional pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan pajak dan bukan pajak, dan sumber pembiayaan non-konvensional yang merupakan pembiayaan yang didapatkan dari kerjasama antara pemerintah dan swasta atau dengan masyarakat.
      Lalu anggaran pembiayaan adalah merupakan suatu rencana yang disusun secara terstruktur yang dibuat dalam bentuk angka dan memiliki jangka waktu yang terhitung pendek dan akan digunakan di masa depan. Anggaran pembiayaan juga terbagi dua yaitu, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang di keluarkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR, dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang di keluarkan oleh pemerintah daerah atas persetujuan DPRD.
      Sumber pendapatan daerah yang telah diatur oleh UU adalah berasal dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
      Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap daerah menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan berbagai pemasukan atau pendapatan untuk daerah. Berdasarkan jenisnya Pendapatan Asli Daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
      a. Pajak Daerah
      Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan.
      b. Retribusi Daerah
      Retribusi daerah adalah suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha.
- Dana Perimbangan
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan. Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu pendapatan dari pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
- Pinjaman Daerah
      Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 m memuat ketentuan mengenai sumber dan jenis pinjaman daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur terkait penggunaan pinjaman daerah juga persyaratan pinjaman daerah termasuk menentukan batas maksimum pinjaman daerah hingga batas maksimum jangka waktu pinjaman daerah.
- Pendapatan Lain-Lain Yang Sah
      Berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pemerintah daerah, disana disebutkan jika sumber pendapatan daerah diperoleh dari lain-lain pendapatan yang sah. Umumnya yang termasuk dalam sumber jenis pendapatan ini adalah dana darurat dan hibah yang merupakan penerimaan dari daerah lain, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, maupun kota. Pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pengolahan dan pemanfaatan terhadap seluruh kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, namun untuk menjamin keberlangsungan proses tersebut harus diatur oleh perundang-undang, hal ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak mengalami penyalahgunaan. Dalam perundang-undangan juga mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan umum, tata cara pelaksanaan, dan menggolongkan jenis-jenis sumber pendapatan daerah yang dianggap sah secara hukum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ibukota DKI Jakarta merupakan salah satu sumber pembiayaan yang digunakan untuk biaya pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Pada hal ini, pembangunan yang dimaksud merupakan pembiayaan pembangunan infrastruktur?.
      Adapun dalam pembiayaan pembangunan di DKI Jakarta yang menggunakan anggaran dari APBD untuk membangun infrastruktur dalam rangka memenuhi kesediaan sarana dan prasarana di kota Jakarta dalam proyek jangka sampai 2030. Salah satu dalam proyek itu adalah pengembangan di jaringan rel MRT mencapai 223 km dengan anggaran Rp 214 triliun, didalam proyek ini juga akan membangun jaringan rel LRT menjadi 116 km dengan anggaran Rp 60 triliun. Serta penyediaan fasilitas pemukiman hingga 600.000 unit dengan perkiraan anggaran mencapai 90 triliun.
     Â
    Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H