Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan. Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu pendapatan dari pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
- Pinjaman Daerah
      Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 m memuat ketentuan mengenai sumber dan jenis pinjaman daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur terkait penggunaan pinjaman daerah juga persyaratan pinjaman daerah termasuk menentukan batas maksimum pinjaman daerah hingga batas maksimum jangka waktu pinjaman daerah.
- Pendapatan Lain-Lain Yang Sah
      Berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pemerintah daerah, disana disebutkan jika sumber pendapatan daerah diperoleh dari lain-lain pendapatan yang sah. Umumnya yang termasuk dalam sumber jenis pendapatan ini adalah dana darurat dan hibah yang merupakan penerimaan dari daerah lain, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, maupun kota. Pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pengolahan dan pemanfaatan terhadap seluruh kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, namun untuk menjamin keberlangsungan proses tersebut harus diatur oleh perundang-undang, hal ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak mengalami penyalahgunaan. Dalam perundang-undangan juga mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan umum, tata cara pelaksanaan, dan menggolongkan jenis-jenis sumber pendapatan daerah yang dianggap sah secara hukum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ibukota DKI Jakarta merupakan salah satu sumber pembiayaan yang digunakan untuk biaya pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Pada hal ini, pembangunan yang dimaksud merupakan pembiayaan pembangunan infrastruktur?.
      Adapun dalam pembiayaan pembangunan di DKI Jakarta yang menggunakan anggaran dari APBD untuk membangun infrastruktur dalam rangka memenuhi kesediaan sarana dan prasarana di kota Jakarta dalam proyek jangka sampai 2030. Salah satu dalam proyek itu adalah pengembangan di jaringan rel MRT mencapai 223 km dengan anggaran Rp 214 triliun, didalam proyek ini juga akan membangun jaringan rel LRT menjadi 116 km dengan anggaran Rp 60 triliun. Serta penyediaan fasilitas pemukiman hingga 600.000 unit dengan perkiraan anggaran mencapai 90 triliun.
     Â
    Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H