Setiap daerah selalu membutuhkan perkembangan dan pembangunan untuk menujang kehidupan masyarakatnya ke arah yang lebih baik, dalam membangun dan berkembang setiap daerah membutuhkan sumber dana untuk dapat mewujudkannya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa salah satu fungsi dari APBD tidak hanya menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut tetapi juga terdapat fungsi alokasi yaitu APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. Dana tersebutlah yang akan menjadi modal bersamaan dengan adanya SDM untuk menjalankan program kepemerintahan. Maka penyusunan alokasi modal tersebut di segala aspek menentukan seberapa besar aspek tersebut berkembang nantinya.
      Didalam perbukuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat penyusunan pengeluaran dan pemasukannya. Selanjutnya adalah bagaimana pemerintah negara maupun daerah menyusun anggaran tersebut. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Langkah-langkah penyusunan APBD di antaranya Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung, kemudian DPRD meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut, Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah, lalu Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati. Tapi tidak jarang di dalam penyusunannya terdapat anggaran pengeluaran yang lebih besar daripada pemasukan anggran, hal ini berguna untuk mendorong lebih jauh dalam perkembangan kegiatan ekonomi. Dan kekurangan tersebut bisasa disebut sebagai defisit, nantinya akan disusun sebuah anggran pembiayaan untuk menutupi kekurangan tesebut.
      Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai anggaran untuk menanggulangi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Jakarta. Tapi sebelumnya apakah kalian mengetahui tentang apa itu sumber pembiayaan dan juga anggaran pembiayaan?
      Sumber pembiayaan dalam pembiayaan pembangunan merupakan pengalokasian dana yang dipakai untuk pembangunan dan pengembangan wilayah dalam semua sektor yaitu sektor ekonomi, sektor sosial, sektor lingkungan, dan sektor yang lain lain. Sumber pembiyaan pembangunan sendiri dibagi dua yaitu, sumber pembiayaan konvensional pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan pajak dan bukan pajak, dan sumber pembiayaan non-konvensional yang merupakan pembiayaan yang didapatkan dari kerjasama antara pemerintah dan swasta atau dengan masyarakat.
      Lalu anggaran pembiayaan adalah merupakan suatu rencana yang disusun secara terstruktur yang dibuat dalam bentuk angka dan memiliki jangka waktu yang terhitung pendek dan akan digunakan di masa depan. Anggaran pembiayaan juga terbagi dua yaitu, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang di keluarkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR, dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang di keluarkan oleh pemerintah daerah atas persetujuan DPRD.
      Sumber pendapatan daerah yang telah diatur oleh UU adalah berasal dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
      Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap daerah menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan berbagai pemasukan atau pendapatan untuk daerah. Berdasarkan jenisnya Pendapatan Asli Daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
      a. Pajak Daerah
      Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan.
      b. Retribusi Daerah
      Retribusi daerah adalah suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha.
- Dana Perimbangan