Mempercepat tanpa adanya syarat
Membayar manfaat sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu di bolehkan.Â
Dalam islam masalah upah atau gaji sangatlah penting karena dapat memberikan pedoman kepada para pihak yang meperkerjakan orang lain. Dalam memberikan upah atau gaji harus mencakup dua hal yaitu adil dan mencukupi. Seorang pekerja berhak menerima upah atau gaji ketika tugas-tugasnya telah selesai, dan jika terjadi penunggakan gaji hal ini selain melanggar kontrak juga sangat bertentangan dengan islam. Selain ketepatan upah, keadilan juga dilihat dari proposionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah atau gaji yang telah diterimanya. Tetapi jika ada seorang pekerja yang mundur sebelum menyelesaikan pekerjaan yang telah di sepakati sejak awal,maka si pekerja berhak untuk tidak dapat menetima upah atau gaji.Â
Ketepatan waktu dalam memberikan gaji sangat di anjurkan sebab dengan disiplinya memberikan gaji kepada seorang pekerja akan memberikan:
Kebahagiaan bagi seorang pekerja atau karyawam
Kepuasan seorang pemilik modal karena pekerjaan yang diberikan telah selesai dikerjakan
Terciptanya hubungan yang harmonis antara pemilk modal dan seorang pekerja
Tidak terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja
Manfaat dalam memberikan upah atau gaji dalam tepat waktu bernilai pahala di mata Allah SWT karena manfaat yang di dapatkan oleh seorang pemilik modal (majikan) dan seorang pekerja dapat menciptakan hubungan yang salin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H