Mohon tunggu...
Azkya El Faiza
Azkya El Faiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi Stai Al-Anwar

friendly, good person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Keadilan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang Sistem Hukum Campuran

9 November 2024   22:54 Diperbarui: 10 November 2024   08:40 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Keadilan merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Hal ini harus didapatkan oleh semua orang tanpa kecuali. Menurut Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum adalah pengemban nilai keadilan, keadilan sendiri memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum (Bernard L.:2013).

Semua masyarakat butuh hukum yang adil. Negara dikatakan berhasil menjalankan hukum apabila hukum tersebut memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan. 

Jik keadilan dikeluarkan dari lingkungan hukum, maka akan muncul asumsi bahwa hukum identik dengan kekuasaan. hal tersebut tentu kurang tepat, sebab hukum dan kekuasaan saling membutuhkan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja bahwa, "Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman" (Bergas Prana Jaya: 2017).

Di Indonesia sendiri sistem hukum yang dijalankan belum sepenuhnya mencapai keadilan yang merata untuk semua lapisan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya untuk memperkuat sistem hukum indonesia, namun negara ini masih bergulat dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum. 

Tantangan seperti ini mulai dari kejahatan kecil, korupsi, akses terbatas bagi masyarakat miskin, dan ketidaksetaraan dalam penerapan hukum masih membuat keadilan sulit dicapai secara ideal. Untuk mencapai keadilan yang lebih merata di Indonesia, sistem hukum yang dianut harus dapat menyelaraskan karakteristik lokal dengan prinsip keadilan universal.

Indonesia memang menganut sistem hukum campuran, dimana sistem ini membuat Indonesia lebih sulit untuk memiliki standar keadilan yang konsisten dan merata, meskipun disisi lain, sistem hukum campuran ini memungkinkan hukum lebih responsif terhadap budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.

Walhasil, yang terbaik bukanlah mengubah sistem hukum campuran menjadi sistem hukum tunggal, tetapi memperbaiki integrasi dan penerapannya. Ini berarti Indonesia tetap menggunakan sistem hukum campuran, tetapi dengan pembaruan yang menitikberatkan pada keselarasan, akses yang lebih baik, dan penerapan hukum yang lebih konsisten di seluruh wilayah.

Wallahua'lam Bishawab...

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun