Hukum perdata islam indonesia adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang beragama islam.Disini saya akan merangkum tentang penjelasan hukum perdata islam pasti banyak diantara kalian yang masih bingung tentang apasih pengertian hukum perdata islam,jenis perkawinan yang seperti apasih yang diatur dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI,serta apa saja yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukanya pencatatan didepan PPN . Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kenapa pencatatan pernikahan harus dilakukan dan hikmah yang bisa diambil seperti apa dan bagaimana pendapat ulama tentang perkawinan hamil serta bagaimana cara menimalisir prnceraian dan apa saja yang harus dilakukan. Disini kita akan membahas secara tuntas permasalah diatas sebagai berikut :
A. Â Pengertian hukum perdata islam Indonesia ?
    Hukum perdata islam indonesia adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang beragama islam hal itu menyakut dengan hukum perkawinan,kewarisan,mengatur masalah kebendaan,aturan dalam jual beli, hingga pinjam meminjam,persyerikatan dan pengalihan hak serta mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tranksaksi.
    Hukum perdata islam itu sendiri pokok yang mengatur kepentingan perorangan yang hanya diberlakukan kepada umat muslim.Sejarah masuknya hukum islam tidak lepas dari masuknya islam diindonesia tujuan diciptakaknya hukum perdata islam ialah untuk kemaslahatan bagi umat muslim dan sebagai petunjuk jalan kebenaran bagi muslim serta untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.
B. Â Perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?
   Dalam sebuah perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai yang diperintahkan oleh agama baik dalam hukum adat dan hukum perundangan yang masih berlaku. Sebagaimana dijelaskan dalam UU1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama kepercayaan, berikut adalah prinsip-prinsip UU 1 tahun 1974 dan KHI :
a. Â Syarat-syarat perkawinan
Untuk mencapai tujuan perkawinan yang sah tentu saja ada syarat -syarat yang harus terpenuhi yaitu sebagai berikut :
1. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua pihak calon mempelai.
    Yang dimaksud disini adalah calon mempelai memepunyai kebebasan dalam memilih pasangan tanpa adanya paksaan dari orang tua,keluarga,kerabat dan lain-lain. Hal ini dilakukan agar Ketika menikah tidak ada penyesalan dan bisa menciptakan keluarga yang Bahagia.
2. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
    Bagi calon mempelai harus mendapat izin karena untuk menjamin adanya perlindungan hak anak usia dini yang melakukan perkawwinan dibawah umur.
3. Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang No1 tahun 1974