Mohon tunggu...
Masrukhatun NajwaAzkia
Masrukhatun NajwaAzkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi Gender terhadap Perempuan

8 Desember 2021   21:57 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:03 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu sebab terjadinya kekerasan yaitu berawal dari diskriminasi gender yang membedakan antara feminim dan maskulin, adanya perilaku yang membeda-bedakan inilah yang memicu kesenjangan dimana kaum perempuan dianggap lebih rendah dari kaum laki-laki. Sehingga tak jarang terjadi kekerasan seksual, pemerkosaan, pelecehan seksual, hingga pemukulan dan eksploitasi yang menimpa kaum perempuan.

Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak perempuan yang diperlakukan tidak adil. Diskriminasi gender terhadap perempuan yang berdampak buruk pada banyak hal ini dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, tak jarang kita mendengar adanya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, pekerjaan, ataupun di tempat lainnya..

Bentuk dari ketidaksetaraan dan diskriminasi yang terjadi pada perempuan yang semakin hari semakin terlihat, menunjukkan bahwa sejak dulu hingga sekarang hal ini masih tetap ada. Hal ini tentu bukanlah perkara yang mudah untuk dihilangkan, bahkan hal ini mungkin akan terus hadir di lingkungan kita, dan seringkali perempuan menjadi pihak yang dirugikan dan mendapat perilaku tidak adil dari orang lain. 

Sehingga kita harus terus mengupayakan keadilan terhadap perempuan, sampai nantinya mencapai kesetaraan gender yang sebenarnya, dan mungkin bukan hanya perempuan yang mendapat keadilan kelak, setiap orang di masyarakat baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat keadilan dan kesetaraan.

Sumber :

Fakih, Mansour. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ihromi, T. O (Ed). (2007). Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita. Bandung: Alumni.

Irianto, S. dan Cahyadi, A. (2008). Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana : Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta : Yayasan Obor.

Muchdi, A. (2001). Bias Gender dalam Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Subhan, Zaitunah. (2002). Rekonstruksi Pemahaman Jender dalam Islam : Agenda Sosio-Kultural dan Politik Peran Perempuan. Jakarta : el-Kahfi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun