Mohon tunggu...
Azkia Wirdatul Jannah
Azkia Wirdatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Dasar dan Pentingnya Surat Dakwaan

26 Juni 2022   19:34 Diperbarui: 26 Juni 2022   19:56 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam kemahiran hukum mempelajari mengenai dokumen ataupun berkas perkara yang dimana berfungsi untuk pengenalan profesi.

Kemahiran Hukum sendiri memilki beberapa aspek penting dalam pembahasannya, salah satunya adalah surat dakwaan yang dimana surat dakwaan adalah merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan Unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang pidana yang bersangkutan.

M. Yahya Harahap berpendapat bahwa surat dakwaan adalah surat/akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disumpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan

(M.YahyaHarahap,Pembahasan PermasalahanDanKUHAP,Jilid1,PustakaKartini,Jakarta,1985,hal.414-415)

A. Karim Nasution memberikan definisi bahwa surat dakwaan atau tuduhan itu "suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan (didakwakan), 

yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan, yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti terdakwa dapat di jatuhi hukuman"(A. Karim Nasution Masalah surat tuduhan dalam proses pidana, Pen. CV. Pantjuran tujuh, jakarta, 1981, hal 75)

Pada Era HIR surat dakwaan disebut sebagai "surat tuduhan"  ( acte van beschuldinging) dab pada pasal 140 ayat (1) KUHP : "surat dakwaan" (acte van verwijzing) atau dalam istilah hukum inggris yaitu "imputation" atau "idictment".

Surat dakwaan memiliki Fungsi bagi beberapa pihak yaitu hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum yaitu :

1. Hakim menggunakannya sebagai dasar pemeriksaan sidang, dasar vonis, dasar pembuktian kesalahan, dan juga sebagai pertimbangan penahan.

2. Penasihat Hukum menggunakannya sebagai dasar eksepsi, dasar pembelaan, untuk menyiapkan bukti tandingan, dasar pembahasan yuridia, dan juga dasar upaya Hukum.

3. Penuntun Umum menggunakannya sebagai dasar penuntutan, dasar pembuktian kesalahan terdakwa, dasar pembahasan yuridis dan tuntutan pisana, dan juga sebagai dasar upaya hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun