Mohon tunggu...
Azkia Fathia
Azkia Fathia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

quiet person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Hukum Adat

24 Juli 2023   12:34 Diperbarui: 24 Juli 2023   19:00 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adat menurut Van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adat Recht van Nederlandsch Indie” menyebutkan bahwa hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat.

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adat adalah himpunan adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.

Hukum adat merupakan aturan yang mengatur tingkah laku suatu masyarakat atau kelompok yang berlaku dan dilaksanakan secara turun temurun. Hukum adat biasanya diterapkan dalam suatu kelompok yang masih yakin dan memegang teguh tentang kepercayaan leluhurnya.

Hukum adat biasanya ditafsirkan sebagai warisan leluhur kuno yang tidak relevan dengan perkembangan globalisasi. Namun pada kenyataannya, hukum adat merupakan tradisi turun temurun yang terus dilaksanakan hingga saat ini.

Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia, yang sudah jelas memiliki keberadaan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sendiri, di samping itu Hukum Adat juga memiliki posisi yang penting dalam pembentukan hukum nasional.

Indonesia secara legal mengakui keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Tidak hanya pada pasal 18B ayat (2), Indonesia secara legal memastikan masyarakat adat memiliki hak yang sangat layak untuk dihormati sebagaimana mestinya yang tercantum pada pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Masyarakat Hukum Adat adalah WNI yang memiliki karakteristik  khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, budaya, hukum dam memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun temurun.

Disamping harus memahami arti dari hukum adat, dan arti dari masyarakat hukum adat. Adapula hak masyarakat adat (masyarakat tradisional) yang harus diperhatikan. Hak-hak masyarakat tradisional yang harus diperhatikan saat ini adalah :

  • Hak Atas Wilayah Adat : masyarakat adat berhak untuk mengolah, memproses, mengelola dan memanfaatkan suatu ruang wilayah tertentu yang telah diatur oleh hukum adat. 
  • Hak Atas Budaya Spiritual : masyarakat adat berhak menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.
  • Hak Perempuan Adat : perempuan adat berhak memiliki hak atas pendapat, mengambil keputusan, mengembangkan pengetahuan yang dimiliki.
  • Hak Anak dan Pemuda Adat : anak dan pemuda adat berhak mendaptkan perhatian karena mereka merupakan generasi penerus sebuah komunitas. 
  • Hak Atas Lingkungan Hidup : masyarakat adat berhak mendapatkan sumber kehidupan dan pengetahuan sehingga bisa menghasilkan kearifan lokal yang melekat menjadi kebudayaan dan spiritualitas tersendiri.
  • Hak Menyatakan Pendapat : masyarakat adat berhak menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap agenda pembangunan yang akan direncanakan dan dilaksanakan di atas tanah adat. 
  • Masyarakat adat berhak mendapatkan fasilitas layanan-layanan pembangunan, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan.
  • Masyarakat adat berhak menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa nya.

Hukum adat memiliki kedudukan dalam sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum pada umumnya, yang membedakannya adalah hukum adat sifatnya tidak tertulis, sedangkan hukum lainnya bersifat tertulis seperti UUD 1945, Tap MPR, Perpu, Perpres, PP, Perda. Setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda, biasanya hukum adat ini dilakukan oleh masyarakat adat yang masih  menganutnya.

Hukum adat atau hukum yang tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun