Mohon tunggu...
azkia alfiya
azkia alfiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Public Health ~ Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Transformasi Kesehatan dan Pentingnya Implementasi UU No. 17 Tahun 2023

9 Januari 2025   22:12 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:12 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

         Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu yang harus dijamin oleh negara. Namun, tantangan besar seperti distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, minimnya akses layanan kesehatan di daerah terpencil, dan dominasi pendekatan kuratif masih menjadi penghambat utama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif di Indonesia. Menjawab persoalan ini, hadir UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum untuk mendorong transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan adalah enam pilar transformasi yang digariskan dalam undang-undang ini. Dengan struktur ini, sistem kesehatan Indonesia diharapkan menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan inklusif.

  • Kasus Pemalsuan Dokumen Tenaga Kesehatan

         Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus yang terjadi pada seseorang yang bernama Heny Desrityani, yang mengaku sebagai dokter tetapi tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Dokumen yang dimilikinya semuanya palsu. Semua yang dilakukannya dimulai dari menjalankan praktik, memberikan resep obat, dan menangani pasien. Sebelumnya ada rekan sejawatnya yang curiga melaporkan bahwa dokumen yang ia gunakan tidak sah. Kasus ini menunjukkan kekurangan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan yang tidak kompeten membahayakan masyarakat. Dari perspektif kesehatan masyarakat, peristiwa ini menunjukkan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap sistem kesehatan.

            Dalam bidang kesehatan masyarakat, UU No. 17 Tahun 2023 menawarkan peluang besar untuk meningkatkan layanan berbasis komunitas. Layanan primer yang lebih baik di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama memungkinkan pencegahan dan deteksi penyakit yang lebih baik. Selain itu, fokus undang-undang ini adalah metode preventif dan promotif yang dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi beban penyakit menular maupun tidak menular.

menjadi salah satu fokus undang-undang ini dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dengan mengurangi beban penyakit menular maupun tidak menular.

          Pilar transformasi sumber daya manusia kesehatan juga menjadi kunci yang sangat penting. Tenaga kesehatan yang terampil dan tersebar dengan merata, terutama di wilayah terpencil, dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Namun, pemerataan ini memerlukan kebijakan insentif yang mendukung tenaga kesehatan agar mau bekerja di daerah yang memerlukan. Pemanfaatan teknologi juga sangat vital. Dengan digitalisasi sistem kesehatan, seperti rekam medis elektronik, telemedicine, dan aplikasi berbasis teknologi, pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih efisien dan inklusif. Namun, transformasi ini harus diiringi dengan pelatihan agar kesenjangan digital tidak menjadi hambatan baru.

       Implementasi UU No. 17 Tahun 2023 menghadapi sejumlah tantangan, termasuk koordinasi antar sektor, keterbatasan anggaran, dan penolakan terhadap perubahan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tenaga kesehatan, pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat, serta kebijakan pendukung yang memenuhi kebutuhan lokal. Di samping itu, pendekatan berbasis komunitas harus terus diperkuat. Misalnya, melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal dalam program kesehatan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan keberlanjutan program yang telah ada.

         Langkah penting menuju peningkatan sistem kesehatan Indonesia adalah transformasi kesehatan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023. Namun, transformasi ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang tepat, pengawasan yang baik, dan kerja sama lintas sektor. Dalam peran kami sebagai tenaga kesehatan masyarakat, kami memiliki tanggung jawab strategis untuk menjembatani kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Kita dapat memastikan bahwa perubahan ini benar-benar menguntungkan semua orang melalui edukasi, promosi kesehatan, dan advokasi. Kita dapat membuat masa depan Indonesia lebih sehat, adil, dan tangguh dengan bekerja sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun