Mohon tunggu...
Azkia ChoirunnisaFarhany
Azkia ChoirunnisaFarhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah srorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Privasi Online sebagai Hak Asasi Manusia yang Perlu Dijaga

12 Desember 2024   17:49 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:16 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital ini, internet memberikan kemudahan akses informasi, namun dibalik kemudahan itu membuat kerentanan privasi penggunanya. Ketika menggunakan internet dan sosial media, kita mengisi data untuk mengidentifikasi minat dan perilaku kita. Meskipun data tersebut dianonimkan, tidak mengurangi resiko bahwa data tersebut bisa diidentifikasi kembali dan disalahgunakan. Apakah privasi online hanya impian yang hilang, ataukah kita berhak mempertahankan ruang pribadi di dunia maya yang terbuka ini?

Menurut Kominfo, data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 12. Privasi, yang seharusnya menjadi hak asasi setiap individu, kini dipertaruhkan oleh ketidakpastian yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.

Namun, di era teknologi digital yang maju, ada risiko besar terkait privasi online. Pelacakan daring, pengumpulan data besar-besaran, dan analisis perilaku pengguna, yang sekarang ini membawa manfaat seperti percepatan komunikasi, juga dapat membawa dampak negatif seperti tumbuhnya individualisme, fitnah, dan sikap anti sosial.

Sebagai contoh, kasus seorang wanita di Korea Selatan yang didenda karena meretas ponsel pacarnya menjadi peringatan serius tentang potensi penyalahgunaan privasi online. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa hak privasi individu bisa terancam oleh tindakan yang tidak etis.

Perlindungan privasi online adalah kunci untuk memastikan kebebasan berbicara dan berpikir tanpa rasa takut. Privasi memberi individu kendali atas informasi yang mereka bagikan secara daring, menciptakan lingkungan dimana ide-ide dapat disampaikan tanpa takut pengawasan yang tidak sah.

Namun, menurut laporan National Cyber Security Index (NCSI), skor indeks keamanan siber Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022. menunjukkan bahwa skor indeks keamanan siber Indonesia relatif rendah. Sementara itu, menurut laporan Freedom House, tingkat kebebasan berinternet di Islandia menjadi yang terbaik di dunia pada 2021. Merupakan tantangan bagi pemerintah dalam menciptakan undang-undang yang relevan dan efektif dalam mengatasi ancaman privasi online. 

Perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk melindungi privasi online di tingkat nasional. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan undang-undang yang relevan dan efektif untuk melindungi privasi online. Kerjasama internasional juga sangat penting dalam menghadapi ancaman privasi online lintas batas.

Perusahaan teknologi besar juga harus bertanggung jawab melindungi privasi pengguna. Mereka harus beroperasi dengan transparansi dan integritas, memberikan kontrol kepada pengguna atas data mereka dan melindungi data dari akses yang tidak sah.

 

Di era digital yang semakin maju, diharapkan bahwa semua orang akan lebih waspada terhadap privasi online. Kita berharap melihat masa depan di mana privasi online tetap menjadi hak asasi manusia yang tak terpisahkan, mendukung kemerdekaan individu, dan menciptakan dunia digital yang aman.

Oleh karena itu, dengan tindakan bersama dari pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat, kita dapat memastikan masa depan privasi online yang dihormati dan dilindungi untuk setiap individu. Dengan pendidikan yang kuat, regulasi yang ketat, dan peningkatan kesadaran, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan menghormati privasi setiap orang. Di era digital yang semakin maju, diharapkan bahwa semua orang akan lebih waspada terhadap privasi online. Kita berharap melihat masa depan di mana privasi online tetap menjadi hak asasi manusia yang tak terpisahkan, mendukung kemerdekaan individu, dan menciptakan dunia digital yang aman, adil, dan menghormati privasi setiap individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun