Angin segar bertiup  menyejukkan didada seniman nusantara. pasca himpitan blokade pentas dimana-mana. Ke depan,  pentas seni tradisi dengan penyesuaian khusus, ntara lain: kapasitas penonton 25 persen kapasitas ruang pentas, kepatuhan protokol pentas, hajat seni tradisi pada waktunya bisa dilaksanakan terbuka.
Namun saat ini, Â semua pihak masih harus bersabar karena masih ada proses yang dilalui. "kemarin dari pertemuan daring seniman nusantara dengan beliau - beliau, ada permintaan khusus soal tatacara perrtunjukan seni tradisi dengan protokol khusus sudah kami haturkan kepada Kapolri di Mabes Polri, melalui Kakorbinmas Baharkam POLRI Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H.dan Spri Kakorbinmas Baharkam POLRI Kompol Joko Mulyono," Ki Gondho Wartoyo, ujung timbak Aliansi Seniman Nusantara (Setara), di Gedung Baharkam, markas kepolisian RI dengan wajah cerah penuh optimisme. Senin (5/4/2021).
: 10.00 WIB -- Selesai
Tempat
: Gedung BAHARKAM POLRI
Agenda
: Pembahasan Konsep Giat Keramaian meliputi (Giat Hajatan, Giat Hiburan dan Giat
 Keagamaan)
menjalani test Rapid Test dengan hasil non reaktif.
- Rombongan melanjutkan perjalanan ke Gedung Baharkam POLRI tiba pada pukul 10.15 WIB dan
disambut langsung oleh Irjen Pol. Suwondo Nainggolan dan juga Spri beliau Bapak Joko Mulyono.
- Rapat dibuka dengan penjelasan Irjen Pol. Suwondo Nainggolan yang menyampaikan ditunjuknya
beliau atas atensi dari Bapak Presiden Jokowi terkait pengaduan Seniman guna menindaklanjuti
dibukanya giat seni dan budaya sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 6 tahun 2021.Â
Yang pada intinya memerintahkan untuk menyusun konsep kegiatan keramaian dalam hal ini hajatan, hiburan dan giat
keagamaan bersama seniman. Beliau menyampaikan permakluman atas reaktif kepala-kepala daerah
dan jajaran kepolisian wilayah sektor yang berkeberatan dibukannya kembali giat keramaian,
dikarenakan Covid-19 memang penyakit berbahaya.
- Setelah mempelajari konsep giat keramaian yang disampaikan perwakilan seniman, dan mencoba
membahasnya point per point maka disimpulkan bahwa atensi beliau yang dikehendaki
kesepakatannya atas seniman antara lain adalah :
1. Kegiatan seni dan budaya harus merujuk kepada Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021 yakni yang
menyaratkan giat seni dan budaya yang mendatangkan kerumunan diperbolehkan dengan
ketentuan 25% dari kapasitas.
2. Kegiatan seni dan budaya diwajibkan bagi pelaku seni budaya agar melengkapi diri dengan bukti
hasil test RAPID antigen non reaktif.
3. Penyelenggara Hajatan dalam hal ini panitia inti diwajibkan melengkapi diri dengan bukti hasil test
rapid antigen non reaktif.
4. Secara garis besar selain ke-3 hal tersebut pada hakekatnya setuju dengan konsep yang
[5/4 16:56] Wartoyo Ki Setara: Dalam hal ini Kepolisian belum bisa memberikan izin untuk giat konser dan hiburan masyarakat
atau pesta rakyat.
- Setelah disepakati bersama konsep kemudian dilengkapi dengan nama-nama perwakilan seniman,
dan langsung dibuat berkasnya, segera akan ditindaklanjuti kepada Kaba Intelkam melalui Waka
Baintelkam yang tujuannya agar diteruskan kepada Kapolri dan segera dirumuskan konsep atau
Formula Ijin Keramaianya.