Mohon tunggu...
gurujiwa NUSANTARA
gurujiwa NUSANTARA Mohon Tunggu... Konsultan - pembawa sebaik baik kabar (gurujiwa508@gmail.com) (Instagram :@gurujiwa) (Twitter : @gurujiwa) (Facebook: @gurujiwa))

"Sebagai Pemanah Waktu kubidik jantung masa lalu dengan kegembiraan meluap dari masa depan sana. Anak panah rasa melewati kecepatan quantum cahaya mimpi" ---Gurujiwa--

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bila Mendapat Surat Panggilan Polisi

17 November 2020   16:59 Diperbarui: 17 November 2020   17:12 1615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Yang bersangkutan sangat menginginkan penyelesaian dari anda, dan memaksakan. Penyelesaian melalui jalur hukum

Nah, bila anda merasa bersalah atau sanggup memberikan solusi cepat yang memuaskan pelapor, sebaiknya segera ditindak lanjuti. Diselesaikan lebih dulu secara kekeluargaan. Bila bisa memuaskan kedua belah pihak, tinggal sama sama menghadap kepada penyidik untuk menyampaikan pencabutan perkara.

Untuk itu, biasanya akan dilakukan semacam wawancara kepada terlapor dan pelapor . Lalu dilengkapi dengan pernyatan perdamaian bermeterai  yang  anda teken  berdua. Laporan dicabut. Masalah selesai.

Langkah diatas, hanyalah panduan tersingkat, apabila kita dimasalahkan ke kepolisian. Mekanisme perdamaian adalah jalan terbaik, tersingkat, tidak terlalu makan biaya dan melegakan semua pihak, karena biasanya pelapor , melaporkan terlapor, motivasinya adalah agar masalahnya cepat selesai.

Bagaimana bila tidak memungkinkan berdamai dengan pelapor, mau tidak.mau, anda harus datang pada pemeriksaan pada tanggal dan jam anda diundang. Bila belum siap, sebaiknya anda kontak penyidiknya, nomer kontaknya, biasanya dicantumkan di surat panggilan teesebut.  

Sampaikan alasan anda, karena kesibukan atau kesehatan, atau hal lain sampaikan saja. Biasanya anda mendapat waktu kunjung mundur 1 minggu sampai 1 bulan. Berhubungan baik dengan.penyidik adalah kunci dari penyelesaian masalah anda.

Kemudian untuk memudahkan proses verbal, wawancara Berita Acara Pemeriksaan, susunlah kronologi masalah anda. Kapan, dimana, dengan siapa saja, apa yang terjadi. Dari awal sampai akhir membantu anda memahami masalah yang membelit anda secara.clear dan clean.

Tanpa.menyusun kronologi, ingatan kita tergolong payah, untuk mengingat ingat kejadian di masa yang sudah lama berlalu.

Lalu, saran penulis, ketika anda mendatangi undangan pemeriksaan ini, walau tidak membawa pengacara, bawalah saudara, rekan, sahabat, satu orang saja, sebagai saksi an lenguat batin anda saat menjalani.pemeriksaan. persiapkan diri anda dengan baik. Bila kondisi tidak baik, kurang sehat atau merasa batin lemah, sebaiknya minta tunda,selang 1-3 hari. Lalu anda datang dengan muka cerah. Sampaikan apa adanya. Setelah wawancara 3-5 jam bisa lebih. Ada lembar kertas Berita Acara Pemeriksaan, baca baik baik, setiap katanya. Anda berhak minta revisi, apabila ada poin poin yang merugikan anda. Setelah disepakati. Barulah anda teken.

Sederhana dan mudah, tapi .perlu keberanian untuk datang. Namun sebagai warga negara yang baik. Hukumnya wajib datang apabila diundang aparat polisi. Berikan keterangan jujur, dan membantu aparat polisi membuka tabir misteri peristiwa hukum yang dilaporkan
 Bila anda  kooperatif, daftar kesalahan anda bisa berkurang banyak. Bahkan bisa bebas.

Bila pun.anda harus bertanggung jawab, harus masuk bui sebagai bentuk tanggung jawab atas segala perbuatan buruk melawan hukum di masa lalu. Jalani dengan berani dan perwira. Bisa jadi kesempatan merenung dan bertobat, lalu memulai hidup dengan lebih baik, berkarakter unggul dan mulia, kenapa tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun