Mohon tunggu...
Azka Nuhyah
Azka Nuhyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Warga Drangong, Serang

16 Desember 2024   17:35 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:34 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dampak Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Warga Drangong, Serang 

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 6,5%, dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, khususnya di sektor formal. Namun, tantangan muncul karena pada saat yang sama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinaikkan menjadi 12% mulai tahun depan. Perubahan ini memengaruhi perekonomian, khususnya bagi masyarakat Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang.

Kenaikan UMP: Peluang dan Tantangan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk mengimbangi inflasi yang diproyeksikan mencapai 4,1%. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Serang yang mayoritasnya adalah pekerja sektor informal atau buruh dengan kebutuhan pokok yang tinggi, dampak kenaikan ini dirasakan belum signifikan. Tambahan pendapatan riil sekitar 3% hanya cukup untuk menutup sebagian kecil kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan lainnya.

Pengaruh PPN 12%

Tarif PPN yang meningkat menjadi 12% menambah beban biaya hidup masyarakat. Harga barang dan jasa diperkirakan naik, terutama kebutuhan pokok dan energi. Kondisi ini dapat mengurangi daya beli warga meskipun upah meningkat. Sebagai contoh, pengeluaran rumah tangga di Drangong yang sebelumnya terbatas pada kebutuhan primer kini harus menghadapi kenaikan harga barang konsumsi sehari-hari.

Dampak Lokal di Drangong

Di Kampung Kosambi, Drangong, sebagian besar penduduk bergantung pada pekerjaan di sektor industri dan perdagangan kecil. Kenaikan UMP memberikan sedikit kelonggaran bagi pekerja, tetapi pelaku usaha mikro dan kecil mungkin akan menghadapi peningkatan biaya operasional, sehingga memengaruhi kemampuan mereka untuk mempertahankan harga yang kompetitif.

Rekomendasi

Pemerintah: 

Memberikan subsidi atau insentif kepada pelaku UMKM untuk membantu mereka beradaptasi dengan kenaikan biaya akibat PPN.

Masyarakat: 

Mulai beralih ke pola konsumsi hemat dan mengutamakan barang lokal untuk mengurangi beban pengeluaran.

Pihak Perusahaan: 

Menyusun strategi efisiensi agar mampu menyesuaikan kenaikan upah tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Keseimbangan antara kenaikan upah, inflasi, dan tarif PPN memerlukan kebijakan lanjutan yang menyeluruh agar masyarakat, khususnya di wilayah seperti Drangong, Serang, dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun