Mohon tunggu...
Azka Wildan Al Ghiffari
Azka Wildan Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Suka Mencoba Banyak Hal Hal Baru Yang Positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Bupati Sidoarjo, Kuasa Hilang Integritas Terbuang

16 Desember 2024   13:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:42 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UNTUK APA KORUPSI?

Telah ditegaskan dalam Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

AKAR penyebab korupsi, kata Ibnu Khaldun, sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia ketika menulis soal ini sekitar abad ke-14, lantaran nafsu hidup. Kalangan kelompok berkuasa memiliki nafsu hidup untuk bermewah-mewah, katanya. Untuk menutupi pengeluaran yang serbamewah itulah, mereka yang berkuasa melakukan korupsi (Robert Klitgaart, 1988). Meski dirancang oleh pelaku sedemikian rupa, dengan gerak-geriknya yang rahasia, cenderung melibatkan lebih dari satu orang, ciri-ciri atau indikator korupsi tetap bisa terlacak oleh aparat penegak hukum.

JABATAN DAN KORUPSI, MENJADI DUA HAL PASTI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Penyakit paling parah di Kabupaten Sidoarjo adalah korupsi. Sudah tiga bupati, secara berturut-turut masuk dalam ‘kerangkeng’ KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini pelajaran paling berharga bagi seluruh warga Sidoarjo. Wartawan duta.co berbincang dengan aktivis anti korupsi, Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) Sigit Imam Basuki ST, perihal sejauhmana pemahaman masyarakat Sidoarjo tentang pentingnya melawan korupsi? Mampukah mereka menjadikan korupsi sebagai musuh bersama?

“Saya benar-benar kaget, ketika ada salah satu Cabup dan Cawabup Sidoarjo didukung para keluarga koruptor. Ini seperti badai besar melanda Sidoarjo. Ini jelas gambling (taruhan) paling mahal. Apakah Sidoarjo ke depan akan menjadi Dinasti Koruptor? Apakah warga Sidoarjo ikhlas pembangunan di daerah ini terseok-seok?,” demikian Sigit Imam Basuki ST, Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) kepada duta.co, Senin (9/9/24).

PEMOTONGAN DANA INTENSIF ASN SIDOARJO

"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," beber Johanis. Kemudian dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Adapun ketiga tersangka yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor. "KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati. AS selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan Bupati," kata Johanis.

Kasus yang menjerat bupati Sidoarjo ini tentu akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. Dilansir dari wawancara eksklusif oleh Jawa Pos, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH turut memberikan tanggapan, ia memandang dari sisi kajian hukum tata negara yang merujuk dari Undang-undang pemerintah daerah. Tepatnya pada UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3. “Bahwa maka bilamana kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, berproses dengan hukum, atau berhalangan sementara, hal tersebut dimungkinkan untuk digantikan fungsi perannya atau digantikan tugas-tugas pelaksanaannya oleh wakil kepada daerah,” tutur kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida tersebut.

Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu. Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun. "Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

PREDIKAT KORUPSI TURUN-TEMURUN

Gus Muhdlor mendapat predikat sebagai bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April lalu atas pemotongan insentif ASN BPPD. Tak sendirian, KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Ari Suryono selaku kepala BPPD. Gus Muhdlor diduga menerima uang sebesar 69,9 juta rupiah pada kasus ini. Hingga sekarang, proses hukum kasus ini masih berjalan.

Menurut KPK setelah memeriksa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, total insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo yang dipotong mencapai Rp2,7 miliar. Insentif yang seharusnya diberikan kepada para pegawai ASN BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun selama 2023 diduga dipotong sebesar 10—30 persen oleh Siswa Wati.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Berdasarkan data di LHKPN KPK, Gus Muhdlor terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Maret 2023. Adapun total kekayaannya mencapai Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) untuk periode tahun 2022. Salah satu bentuk harta kekayaan Gus Muhdlor yaitu properti berupa 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp1.735.500.000 atau Rp1,7 miliar. Kedua aset itu tertulis sama-sama terletak di Sidoarjo dengan sumber perolehan dari hasil sendiri. Perinciannya, tanah dan bangunan seluas 247 meter persegi/200 meter persegi senilai Rp1.020.500.000 dan lahan seluas 1.193 meter persegi senilai Rp715.000.000.

SUMBER REFERENSI :

1.https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf

2.Ciri-ciri dan Indikator Penyebab Korupsi (kpk.go.id)

3.KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi (kompas.com)

4.4 Fakta KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN - Page 4 - News Liputan6.com

5.KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Korupsi Pemotongan Dana ASN - News Liputan6.com

6.Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Dana ASN (mediaindonesia.com)

7.Pilbup Sidoarjo! Pada Saatnya Semua Sadar, Sigit Ketum JCW: Sidoarjo Jangan Menjadi Dinasti Koruptor - Duta.co Berita Harian Terkini

8.Lagi, Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Umsida

9.Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Harta Propertinya Terungkap (rumah123.com)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun