Indonesia menuju pendidikan inklusif secara deklarasikan pada tanggal 11 Agustus 2004 di Bandung dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pendidikan bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Isi dari deklarasi Bandung tersebut yaitu himbauan kepada pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk dapat:
- menjamin Setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik itu dalam bidang pendidikan maupun dalam bidang kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus handal.
- menjamin Setiap anak berkelainan dan berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntunan masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif yang merupakan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
- menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan dunia industri, orang tua serta masyarakat.
- menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemerintah anak berkelainan dan berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
- menjamin kebebasan anak berkelainan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara aktif maupun proaktif dengan siapapun kapanpun dan di lingkungan manapun dengan meminimalkan hambatan.
- mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media massa, forum ilmiah Pendidikan dan Pelatihan lainnya secara berkesinambungan.
- menyusun rencana aksi (Action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksebilitas fisik dan non fisik layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan berkebutuhan khusus lainnya.
Konsep pendidikan inklusif adalah memberikan pemahaman mengenai Pentingnya penerimaan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah. pendidikan inklusif memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki berdasar pada karakteristik masing-masing peserta didik. dengan demikian pendidikan inklusif dimaksudkan untuk memberi kesempatan agar semua guru sekolah inklusi melakukan pembelajaran yang fungsional dan bermanfaat, yang sesuai dengan karakteristik belajar siswa yakni siswa normal dan siswa ABK.
Kriteria sekolah inklusi
lembaga pendidikan inklusif merupakan paradigma baru dalam dunia pendidikan. menurut MudJito dkk ([1]), setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD atau MI, SMP atau MTS, SMA atau Ma, dan SMK atau MAK,Pada dasarnya dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif sesuai dengan sumber daya yang tersedia. untuk implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif, setiap satuan pendidikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat peserta didik berkebutuhan khusus
Sekolah dapat Melakukan asesmen pada awal kegiatan belajar dengan maksud untuk identifikasi dini ( upaya menemukan) anak yang diduga berkebutuhan khusus. sekolah juga dapat menjaring anak berkebutuhan khusus dari lingkungan terdekat, dengan cara mengamati anak usia sekolah yang belum bersekolah titik anak berkebutuhan khusus juga dapat diperoleh berdasarkan rujukan dari sekolah luar biasa ( SLB) institusi terdekat, baik karena proses mutasi sekolah atau pun melanjutkan sekolah.
- kesiapan sekolah
- Guna mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, setiap satuan pendidikan harus memiliki kesiapan yang meliputi:
- adanya persepsi dan sikap positif tentang pendidikan inklusif dari semua komponen sekolah, termasuk orang tua siswa dan masyarakat sekitar.
- adanya kemauan yang kuat dari sekolah untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan tanpa diskriminatif.
- adanya peluang untuk meningkatkan aksesibilitas anak berkebutuhan khusus dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
 layanan dalam pendidikan inklusiÂ
Menurut Mudjito dkk ([1]), layanan dalam pendidikan inklusi harus didasarkan pada hasil identifikasi dan asesmen yang selanjutnya dikembangkan sebagai pemukiman alternatif program layanan sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus. beberapa alternatif program layanan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus antara lain adalah:
- Layanan pendidikan penuh
Anak normal dan anak berkebutuhan khusus belajar bersama di dalam kelas di bawah bimbingan guru. peran guru pembimbing khusus ( GPK) adalah bertanggung jawab dalam pembuatan program, memonitor pelaksanaan program, dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program.
- layanan pendidikan yang dimodifikasi
- Anak berkebutuhan khusus dan anak normal belajar bersama di dalam kelas di bawah bimbingan guru. guru pembimbing khusus ( GPK) berperan dalam membimbing beberapa aktivitas tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus, dengan menggunakan program pembelajaran Individual (PPI).
- layanan pendidikan Individual
- Anak berkebutuhan khusus mengikuti proses belajar bersama anak pada umumnya di kelas di bawah bimbingan penuh GPK dalam melaksanakan PPI
Sarana prasarana khusus di sekolah inklusif
Menurut Mudjito dkk ([1]), sekolah inklusif disyaratkan untuk memiliki sarana dan prasarana khusus untuk siswa berkebutuhan khusus dalam mengikuti proses pembelajaran. sarana dan prasarana ini meliputi: gedung atau bangunan, media pembelajaran dan lingkungan belajar di sekolah yang mudah diakses ( memenuhi prinsip aksesibilitas) bagi peserta didik, sesuai dengan jenis kebutuhan khususnya.