c). Madzhab malikiyah berpendapat bahwa boleh melaksanakan pernikahan wanita hamil, tetapi dengan syarat yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya dan harus dipastikan sudah bertaubat.
5. Perceraian adalah salah satu perkara yang dibenci Allah, untuk meminimalisir terjadinya perceraian diantaranya adalah, sebelum melaksanakan pernikahan harus benar-benar memilih pasangan yang tepat, yang bisa mencapai predikat sekufu ( sama) menurut kebutuhan ya masing-masing, harus saling menerima kelebihan dan kekurangan sesama pasangan, berusaha mengalah dalam urusan rumah tangga, bersifat lembut terhadap pasangan.
 6. Judul: Hukum Keluarga Dalam islam
Pengarang: Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H., M.H.
Penerbit : setara pres
# KESIMPULAN
Buku ini di beri judul HUKUM KELUARGA DALAM ISLAM, karena didalamnya membahas tentang nmasalah-masalah tentang pernikahan dalam agama Islam, yang dimana didalamnya mencangkup tentang prosedur sebelum pernikahan, tata cara pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, perwalian, mahar dan lain sebagainya yang ada dalam pernikahan.
# INSPIRASI
Inspirasi yang saya dapat setelah saya dapat setelah membaca buku ini salah satunya tentang cita-cita bisa membuat karya tulis seperti yang dicontohkan oleh penulis, yang mana dalam bukunya emberikan kesan tersendiri bagi si pembaca, penjelasan yang mudah dipahami, serta membuat semangat membaca menjadi tergugah setelah membaca buku ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI