Mohon tunggu...
Azka Maula
Azka Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID

Saya adalah mahasiswa yang hobi menganalisis isi hati perempuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Tengah Semester Genap TA 2022-2023

21 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   13:05 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c). Madzhab malikiyah berpendapat bahwa boleh melaksanakan pernikahan wanita hamil, tetapi dengan syarat yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya dan harus dipastikan sudah bertaubat.

5. Perceraian adalah salah satu perkara yang dibenci Allah, untuk meminimalisir terjadinya perceraian diantaranya adalah, sebelum melaksanakan pernikahan harus benar-benar memilih pasangan yang tepat, yang bisa mencapai predikat sekufu ( sama) menurut kebutuhan ya masing-masing, harus saling menerima kelebihan dan kekurangan sesama pasangan, berusaha mengalah dalam urusan rumah tangga, bersifat lembut terhadap pasangan.

 6. Judul: Hukum Keluarga Dalam islam

Pengarang: Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H., M.H.

Penerbit : setara pres

# KESIMPULAN

Buku ini di beri judul HUKUM KELUARGA DALAM ISLAM, karena didalamnya membahas tentang nmasalah-masalah tentang pernikahan dalam agama Islam, yang dimana didalamnya mencangkup tentang prosedur sebelum pernikahan, tata cara pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, perwalian, mahar dan lain sebagainya yang ada dalam pernikahan.

# INSPIRASI

Inspirasi yang saya dapat setelah saya dapat setelah membaca buku ini salah satunya tentang cita-cita bisa membuat karya tulis seperti yang dicontohkan oleh penulis, yang mana dalam bukunya emberikan kesan tersendiri bagi si pembaca, penjelasan yang mudah dipahami, serta membuat semangat membaca menjadi tergugah setelah membaca buku ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun