Mohon tunggu...
Azka Maula
Azka Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID

Saya adalah mahasiswa yang hobi menganalisis isi hati perempuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Tengah Semester Genap TA 2022-2023

21 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   13:05 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Azka Syifaul Maula

Nim                 : 212121068

Kelas               : HKI 4B

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia

            Tugas Tes Tengah Semester

1. Hukum Perdata Islam adalah hukum publik , hubungan sosial manusia satu dengan manusia lainya yang di dalamnya mencangkup tentang perkawinan, kewarisan dan , jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan akad atau transaksi antara satu .

2. Prinsip UU 1 tahun 1974 khi adalah mengarahkan perkawinan menuju keluarga yang bahagia dan kekal, pentingnya hukum agama dan kepercayaan masing-masing demi Sahnya perkawinan ,adanya Asas monogami,kedua mempelai harus dewasa jiwa dan raganya.

3. Pencatatan perkawinan menurut saya sangatlah penting, dimana kita memiliki kejelasan tentang keabsahan akad nikah yang dilakukan oleh kedua pasangan, dan diakui oleh negara, sehingga kita punya hak bilamana terjadi masalah dalam rumah tangga kita ,dan kita bisa meminta bantuan ke pihak yang berwenang. Dampak negatifnya sendiri dapat kita lihat secara sosiologis religius dan yuridis yang mana akan berakibat kepada status anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak dicatatkan, tentang pewarisan dan nafkah untuk pendidikan bagi anak.

4. Seperti yang tertera pada Pasal 53 yang isinya yaitu: 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.

 #Sedangkan menurut ulama ada beberapa pendapat tentang pernikahan wanita hamil yang pertama ada Imam a). Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menikah dengan wanita hamil tidak sah sebelum janin yang dikandung dilahrikan.

b). Berbeda dengan Mazhab Syafi'i yang mengemukakan bahwa menikahi wanita hamil karena zina hukumnya bagi orang menghamilinya maupun bagi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun