Keselamatan Kerja (K3) adalah faktor terpenting dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.Kemudian sebagai indikator yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 pekerja atau yang memiliki tingkat bahaya yang besar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan SMK3 ( Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ). Di era industri saat ini, tenaga produksi yang digunakan semakin canggih.Â
Hal ini memberikan dampak positif bagi pekerja yaitu berkurangnya beban pekerja dalam bekerja. Selain itu, alat teknologi yang semakin canggih juga memicu terjadinya kecelakaan kerja akibat ketidaksadaran para pekerja dalam menjalankan tugasnya. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang mengganggu proses suatu kegiatan yang telah diatur.
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau masyarakat. Setiap pekerja berhak atas rasa aman selama bekerja. Hal ini tertuang dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, di dalamnya dijelaskan tentang hak dan kewajiban pekerja, salah satunya adalah menyatakan keberatan kerja terhadap pekerjaan yang dipersoalkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung diri wajib, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan lain oleh tenaga pengawas dalam batas-batas yang dapat dicatat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi.
Keselamatan kerja adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap industri, terutama dalam industri logam terkhusus yang ada di UPTD Laboratorium Perindustrian Kab Tegal. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak dipungkiri sering melibatkan mesin-mesin berat, bahan kimia berbahaya, dan lingkungan kerja yang dinamis. Kondisi ini menciptakan potensi resiko yang tinggi bagi pekerja, jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, analisis resiko keselamatan kerja adalah langkah yang sangat penting untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola potensi bahaya yang dapat memengaruhi pekerja dalam industri logam.
Mengidentifikasi Bahaya
Langkah pertama dalam mengidentifikasi Bahaya analisis resiko keselamatan kerja adalah mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Dalam industri Logam, bahaya ini dapat meliputi:
1.Mesin : Mesin dapat menyebabkan cedera serius jika tidak digunakan dengan benar. Mesin yang tidak terawat dengan baik juga dapat menjadi bahaya.
2.Bahan Kimia Berbahaya: Industri logam sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pelarut, cat, dan bahan kimia lainnya yang dapat menyebabkan keracunan atau kebakaran jika tidak ditangani dengan benar.
3.Kondisi Lingkungan: Suhu ekstrem, kelembaban, atau kebisingan yang tinggi adalah faktor lingkungan lain yang perlu dipertimbangkan dalam analisis resiko.
4.Ketidaksesuaian Ergonomi: Pekerjaan yang memerlukan pengulangan gerakan atau posisi tubuh yang tidak alami dapat menyebabkan cedera muskuloskeletal.
Evaluasi Resiko