Artikel ini merupakan syarat penuntasan Tugas UAS MK Etik dan Hukum Kesehatan oleh Kelompok 5 Kelas ETM 13:
1. Aretha Kalyca
2. Gabriella Natali Indipuspitasari
3. Hashifah Rahmah
4. Nabila Rafeyfa
5. Mochammad Rizal Ramadhan
6. Muhammad Alfian Said
7. Emma Rachma Aulia
8. Azka Izzati Samara
9. Natasha Raihan
Sebelum terjun ke dalam studi kasus yang diangkat, tentunya lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep dari malpraktik itu sendiri. Malpraktik berasal dari susunan imbuhan kata "Mal" yang berarti buruk, dan kata "Praktik" yang menurut KBBI memiliki arti sebagai pelaksanaan pekerjaan profesi yang berdasarkan pada teori. Maka pada dasarnya, malpraktik merupakan tindakan oleh tenaga profesional yang sifatnya bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP), kode etik, dan perundang-undangan yang berlaku, baik yang disengaja maupun tidak (Lubis et al., 2024).