Mohon tunggu...
azka halim
azka halim Mohon Tunggu... Penulis - Kita hanya Sebatas Menumpang

Sangat suka dengan kalimat intuisi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

PSBB Dinilai Gagal, Bagaimana dengan PPKM?

9 Januari 2021   11:38 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:20 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari CNN Indonesia - jum'at (8/1). Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah jawa-bali sejak 11-25 Januari 2021 guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Pada awal tersebarnya virus yang muncul pertama kali di (Wuhan, Cina) Banyak  dikalangan Akademisi terutama dalam bidang kesehatan maupun kemasyarakatan yang meng-Kritisi kebijakan Pemerintah yang lamban dalam mengambil keputusan dan terkesan meremehkan masalah yang menjangkit seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia.

Namun, segera setelah gelombang kritikan yang menggema hampir diseluruh wilayah Indonesia.dan peningkatan kasus yang mulai meresahkan, pemerintah berupaya menekan angka penyebaran (Covid-19) yang semakin membengkak itu , lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada (31/3/2020) saat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur tentang (PSBB).

"Setelah dicek, dan tadi pagi saya mendapatkan laporan dari Pak Menkes bahwa ibu dan  putrinya positif corono", ujar Jokowi pada jumpa Pers senin (2/3/2020).  

Hal ini dinilai lamban, pasalnya pemerintah dianggap baru serius menangani Pandemi ini ketika Indonesia terkonfirmasi mendapat 117 kasus positif Covid-19.

Ini berdampak pada peningkatan kasus yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia. Serta pandangan masyarakat tentang pandemi ini yang terkesan Meremehkan.

Pada (10/4/2020) Daerah Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan (PSBB) setelah menyetujui kebijakan dari pemerintah pusat, yang kemudian disusul provinsi lainya seperti Jawa Barat (15/4), banten (18/4), Riau (17/4), Sulawesi Selatan (24/4), Jawa Tengah (23/4), Sumatra Barat (22/4),Kalimantan Selatan (19/4), Kalimantan Utara (19/4), Jawa Timur (21/4), Gorontalo (4/5), dan Kalimantan Tengah (11/5).

Dilansir dari KOMPAS.com -- per 31 Maret 2020 setidaknya ada 114 kasus baru yang telah dikonfirmasi. Sehingga total kasus pada bulan tersebut menjadi 1.528. Per 30 April 2020 kasus yang telah dikonfirmasi berjumlah 10.118 pasien berstatus positif Covid-19, hingga pada 31 agustus 2020 kasus yang terkonfimasi meningkat sebanyak 66.420 kasus artinya ada 174.796 kasus positif Covid-19 dengan perincian 125.959 sembuh dan jumlah kematian 7.417 pasien.

LANTAS BAGAIMANA DENGAN UPAYA PPKM ?

Pemerintah terus berupaya menekan angka peningkatan kasus penyebaran covid-19 yang semakin meningkat dikarenakan masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan beraktifitas 'dirumah saja'. Selain pandemi ini menghantam sektor kesehatan, ini juga menghantam sektor ekonomi, politik, maupun sosial-kemasyarakatan.

Untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengatakan dalam keterangan pers Jakarta, Kamis (7/1/2021) di Istana Kepresidenan. "Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap Prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah" ujar beliau pada kanal youtube Sekretariat Presiden.

“Temuan minggu ini sangatlah berbahaya, karena menggambarkan sikap ‘abai’ dan penerapan protokol kesehatan” imbuhnya.

Hal ini dikarenakan pada minggu ke tiga sampai kepada minggu ke empat tingkat kesadaran masarakat semakin menurun, baik kesadaran memakai masker yang menurun sebesar 28%, maupun kesadaran menjaga jarak yang menurun sebesar 20,06%.  

Menurut data, penambahan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi sebagai TOP 10 level Provinsi. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa timur masuk sebagai distributor terbesar penambahan kasus per September-Desember 2020.

Pemerintah daerah terus berupaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 terutama pada Provinsi yang mengalami menambahan kasus positif Covid-19. Baik dengan mengeluarkan Perda sampai pada Hukuman Pidana bagi siapa saja yang berani melanggar atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak tentang kesiapan Pemerintah Jawa Timur dalam implementasi PPKM jawa-bali. ”jawa timur merupakan Provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk Nomor 2 di Indonesia dengan 40 juta penduduk, dan tentu bukan menjadi alasan untuk menerima begitu saja apapun angka covid, kita harus berikhtiar semaksimal mungkin” ujar Emil dalam Talkshow tersebut jum'at (8/1/2021).

“Menjelang pergantian Tahun Ibu Gubernur dan segenap Pemprov Jatim  mengambil langkah, memberlakukan jam malam, dan meniadakan tempat wisata beroperasi serta hotel-hotel yang diminta menerapkan perketatan Protokol Kesehatan termasuk Test kepada para pengunjung Hotel.” Imbuh Emil       

Hal ini pun hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Pemprov Bali, maupun jawa barat dalam menangani atau mengurangi angka penyebaran Virus Covid-19 yang kian mengalami peningkatan yang signifikan di ketiga Provinsi Tersebut dan menjadi tantangan pula bagi mereka dalam mengayomi masyarakat.

Pemerintah berharap adanya sumbangsih kepedulian masyarakat dan para tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, sebagai bentuk kecintaan terhadap sesama dan bentuk bela negara dalam memngurangi angka penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Rencana pemerintah yang tertuang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan menjadi udara baru dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun