Mohon tunggu...
Azka Nurjannah
Azka Nurjannah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime): Perlindungan Hak Asasi Pribadi

14 Desember 2022   15:05 Diperbarui: 14 Desember 2022   15:04 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pemain, ada target yang tidak yakin siapa yang senang dengan hasil yang ditimbulkan oleh pemain. Beberapa mengalami kesedihan yang menyertainya. Efek dari penurunan teknologi terpadu ini tampaknya menciptakan teknologi yang harus diatasi untuk menjadi tindakan tingkat berikutnya. Kemajuan teknologi yang menular telah mendarat di pemukiman dunia, dan konsekuensi dari teknologi yang telah bergulat dengan tirani masyarakat sipil di zaman sekarang harus diperlakukan lebih hati-hati, jangan sampai mengganggu urusan hukum atau dunia yang mengalaminya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun