Mohon tunggu...
Azka afkarina
Azka afkarina Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa iain jember

selama ada kemauan, percayalah pasti akan ada perubahan :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

4 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 4 Oktober 2019   10:17 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai KPK sudah tidak asing lagi di negara Indonesia ini. Tak jarang para anggota dewan dan pejabat pejabat tinggi yang berurusan dengan lembaga negara yang satu ini,sebab telah melakukan penyelewengan penyelewengan anggaran negara.

Namun akhir akhir ini Revisi UU KPK menjadi sorotan tajam bagi masyarakat lantaran isi dari Revisi UU kpk tersebut beresiko melemahkan ruang lingkup kinerja KPK.Salah satu poin dari RUU KPK ini adalah pelemahan independensi KPK.

Maksud dari independensi adalah suatu keadaan ataupun posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak atau lembaga manapun,itu artinya keberadaan kita adalah mandiri,tidak mengusung kepentingan tertentu. Dari penjelasan tersebut sudah jelas jika Komisi Pemberantasan Korupsi itu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen (tidak terikat dengan piihak manapun) dan tentunya bebas dari kekuasaan manapun.

Penolakan penolakan terhadap di sahkannya RUU KPK ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya adalah demonstrasi dari mahasiswa dari berbagai universitas dan daerah.Mahasiswa sebagai agen perubahan kompak dalam melakukan penolakan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).Sebab hal ini tidak hanya merugikan negara namun rakyat juga dirugikan.

Apabila ruang lingkup kinerja Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)  diperkecil maka KPK tidak akan leluasa dalam menjalankan tugasnya,sebab seperti yang disebutkan tadi,bahwasanya ruang lingkup kinerja KPK dan wewenangnya terbebas dari pihak manapun (independen).

Dan apabila Revisi UU KPK benar benar di sahkan oleh presiden maka kemungkinan besar kasus korupsi di Indonesia akan semakin merajalela sebab yang menjadi lembaga untuk memberantas korupsi tersebut telah diperkecil ruang lingkup kinerjanya.Seharusnya sebagai pemerintah yang adil dan bijaksana anggota DPR todak seharusnya memboikot kinerja KPK.Sebab KPK juga memiliki jasa tertinggi dilembaga negara ini.

Sebab ia telah memberantas kasus kasus korupsi yang sering terjadi di negara Indonesia ini.Apabila RUU KPK disahkan oleh oreside  lalu akan jadi apa negara Indonesi ini?.Pada masa ini saja korupsi sudah menjadi salah satu momok paling mengerikan bagi Bangsa ini.

Apa lagi jika RUU KPK disahkan,,maka bagaimana nasib negara ini untuk generasi bangsa yang akan datang.Mungkin untuk anggota dewan RUU KPK sangat menguntungkan namun tidak bagi masyarakat Indonesia.SebabKPK menjadi salah satu wakil masyarakat untuk memantau keuangan negara.

Sebenarnya,bebagai cara untuk memberantas korupsi sudah diupayakan,mulai dari transparasi,keterbukaan informasi atau bahkan pencegahan hingga penindakan pemberantasan korupsi.

Seharusnya,pesan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan demonstrasi itu justru memperkuat pemerintah untuk terus membangun pondasi Indonesia yang kebih baik,adil serta bersih dari tindakan korupsi dan bersih dari anggota dewan yang  tak bertanggung jawab. 

Dengan demikian aspirasi masyarakat dapat memberikan motivasi yang kebih kuat lagi kepada pemerintah untuk mengurangi, memberaihkan bahkan membasmi korupsi yang ada di negara Indonesi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun