Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sebagai Kontrol Sosial : Peran, Fungsi, dan Implementasi dalam Masyarakat

13 November 2024   22:17 Diperbarui: 13 November 2024   22:38 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Muhammad Budi Kurniawan -- detikSulsel

hukum melihat segala tingkah laku masyarakat apabila terdapat penyimpangan dalam perilakunya. peran hukum sebagai kontrol sosial sebagai pengendali sosial dengan mengawasi setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran. perlakuan pelanggar dalam hukum di adili dengan sanksi dan penjara. kontrol sosial mendeteksi jenis perbuatan yang menurutnya sesuai untuk dijatuhi hukuman kepada pelanggar. dari segi tahapan penetapan hukum yakni denda, sanksi dan penjara. beberapa tahapan ini hukum memberikan kesesuaian dalam mengadili pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilanggarnya. jadi tidak semena mena langsung menetapkan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.

peran hukum sebagai kontrol sosial adalah sebagai welfare berarti kesejahteraan artinya sebagai sarana uuntuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.

Contoh hukum dan sosial control dalam Masyarakat

Penaatan hukum seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut:

Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar.

Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa.

Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya.

Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Perubahan dalam UU No. 16 Tahun 2019 adalah penetapan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan pendidikan anak. hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang mendorong masyarakat untuk mematuhi norma baru yang lebih baik

Hukum pidana berfungsi untuk mengatur tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran, mereka dikenakan sanksi yang sesuai, seperti denda atau hukuman penjara. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dalam masyarakat dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan. Dengan adanya ancaman sanksi, individu diharapkan akan lebih mematuhi norma hukum yang berlaku.

Aturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm saat berkendara atau batas kecepatan, diatur oleh hukum untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Penerapan aturan ini tidak hanya mencegah kecelakaan tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun