Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Pemikiran Max weber dan H.L.A Hart dalam mEnganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   12:16 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Pemikiran Weber dan Hart dapat dianalisis dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Sistem birokrasi sering menghadapi tantangan dalam hal efisiensi dan transparansi, yang berkontribusi pada kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Pentingnya struktur hukum, termasuk interaksi antara hukum nasional dan hukum adat, menciptakan kompleksitas yang perlu dikelola. Kedua pemikir ini memberikan panduan dalam merumuskan aturan dan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman hukum. Dalam hal rasionalisasi dan adaptasi hukum, pemikiran Weber dan Hart menunjukkan pentingnya penyesuaian konteks hukum di Indonesia. Hukum perlu menjadi lebih efisien dan bijak untuk mencapai keadilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baik pemikiran Weber maupun Hart menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Di Indonesia, hukum harus beradaptasi dengan dinamika masyarakat, dan penerapan hukum sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun