Komunikasi digital adalah proses pemindahan informasi dari komunikator ke komunikan melalui media digital. Komunikasi digital memiliki banyak karakteristik yang berbeda dari komunikasi tradisional.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah dijelaskan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejahatan dalam teknologi informasi disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.
Tujuan
- Untuk mengetahui apakah masyarakat tahu tentang UU ITE dalam ruang digital.
- Untuk mengetahui pemanfaatan internet oleh masyarakat dalam ruang digital.
Tanggapan mengenai fenomena hasil dari mini riset yang telah dilakukan tentang pemahaman UU ITE di Ruang Digital
1. Paling sering menggunakan internet untuk apa? Dan alasannya apa?
Berdasarkan hasil riset dari tiga orang narasumber adalah Mencari refrensi dan menonton materi di YouTube, untuk mengakses informasi dari luar negeri maupun dalam negeri, dan untuk browsing dan media sosial.
2. Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya.
Hasil riset juga menunjukkan bahwa tiga orang narasumber mengetahui UU ITE ada yang sejak SMA, sejak tahun 2015, dan ada juga sejak duduk dibangku kuliah.
3. Apakah mengetahui isi UU ITE mencakup apa saja, sebutkan.
Para narasumber hanya mengetahui saja tentang isi UU ITE tapi tidak tahu secara lengkap nya.