Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan

Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan Founder MPC INDONESIA WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tim Visitasi Dinas Kesehatan Tinjau Griya Hipnoterapi MPC Brebes

9 Mei 2024   14:06 Diperbarui: 9 Mei 2024   14:10 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam rangka menjamin mutu layanan kesehatan masyarakat khususnya layanan kesehatan tradisional empiris di Kabupaten Brebes, sesuai Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes secara rutin mendorong masyarakat luas khususnya para penyehat tradisonal yang membuka layanan kesehatan tradisional untuk mendaftarkan diri dan mengusrus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Griya Hipnoterapi MPC, adalah salah satu "panti sehat" yang memberikan layanan kesehatan tradisonal empiris khususnya rumpun olah pikir  ( sebelumnya : Intervensi Tubuh dan Pikiran / Mind Body Intervention ) sejak tahun 2012, dengan nomor STPT 440/2833/2012 terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, yang menjadi layanan hipnoterapi pertama di Kabupaten Brebes.

Dokri Griya Hipnoterapi MPC
Dokri Griya Hipnoterapi MPC

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan pada penyehat tradisional yang membuka layanan panti sehat, khususnya pada saat melakukan perpanjangan STPT dan kegiatan lainnya, Griya Hipnoterapi MPC berkesempatan dikunjungi Tim Visitasi mendapatkan pembinaan dan pengawasan langsung sebagai syarat untuk memperpanjang STPT, Rabu (08/05/2024).

Tim visitasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Tanty Indah, SKM dan Antado Riza W, S.Kep Ns dan Tim, tiba di Griya Hipnoterapi MPC siang hari setelah sebelumnya melakukan visitasi ke bebera penyehat tradisional lainnya. "hari ini kita melakukan pembinaan dan pengawasan ke lima panti sehat atau penyehat tradisional  di Kabupaten Brebes yang telah mengajukan pengurusan STPT dan perpanjangan " jelas nya.

Menjelaskan proses terapi
Menjelaskan proses terapi

Masih menurut tanty, tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan oleh penyehat tradisional (panti sehat) ini memenuhi standar keamanan dan kualitas sesuai di permenkes 61 Tahun 2016, " dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, tidak bertentangan dengan norma agama / norma dimasyarakat dan tidak bertentangan dengan program pemerintah " tegasnya.

Selama kunjungan, tim visitasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas Griya Hipnoterapi MPC, baik adminitrasi, fasilitas layanan, bagaimana proses pemberian layanan tradisional sampai dengan peralatan yang digunakan.

Dokpri Griya Hipnoterapi MPC
Dokpri Griya Hipnoterapi MPC

Hadir menyertai tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Puskesmas Brebes Rosul Falah, S.Kep, Ns, yang membidangi Penyehat Tradisional di Kecamatan Brebes, pada prinsipnya kami selalu support dan berupaya memfasilitasi bagi penyehat tradisional yang ingin mengurus STPT sebagai legalitas dalam memberikan layanan tradisional empiris, termasuk Griya Hipnoterapi MPC di Keluraahan Pasarbatang yang masuk wilayah kami di Puskesmas Brebes. " kunjungan hari ini kita kebeberapa para praktisi penyehat tradisional (hattra) yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional, harapan kami semoga dengan adanya para Hattra bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya yg ada diwilayah kabupaten brebes" jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun