Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas, Trainer, Personal Coach, Terapist, Hipnoterapist, Pembicara, Online Marketer, Web Design

Praktisi Kehidupan, Kompasianer Brebes www.azizamin.net Founder MPC INDONESIA www.mpcindonesia.com WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Bentuk OCSEA dan Pencegahannya

2 Desember 2023   07:48 Diperbarui: 2 Desember 2023   07:50 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praktik ini umumnya melibatkan pengiriman konten eksplisit atau erotis antara dua orang atau lebih, seringkali berupa foto telanjang atau pesan dengan konten seksual. 

Meskipun sexting dapat terjadi antara orang dewasa yang setuju, ketika melibatkan partisipasi anak di bawah umur, dapat menjadi perhatian serius terkait dengan hukum dan keamanan anak. 

Sextortion.

Ancaman, atau bentuk penipuan atau pemerasan yang melibatkan ancaman untuk menyebarkan materi seksual atau intim tentang seseorang kecuali mereka memberikan sesuatu yang diminta, biasanya dalam bentuk lebih banyak materi seksual, uang, atau layanan tertentu. 

Dalam konteks sextortion, pelaku umumnya memiliki materi yang dapat merugikan secara seksual, seperti foto atau video pribadi, dan mengancam untuk mengungkapkannya ke publik atau kepada orang terdekat korban jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sextortion dapat terjadi dalam berbagai konteks online, termasuk melalui pesan teks, email, atau platform media sosial. Pelaku sextortion sering kali menggunakan taktik manipulatif dan intimidasi untuk mencapai tujuannya, dan sering kali menargetkan individu muda atau rentan secara emosional.

Child Sexual Abuse Material (CSAM).

CSAM merupakan istilah yang merujuk kepada segala bentuk materi visual atau digital yang memperlihatkan anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual atau yang dirancang untuk memuaskan keinginan seksual. 

Ini mencakup gambar, foto, video, atau materi lainnya yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

Pembuatan, distribusi, dan konsumsi CSAM merupakan tindakan ilegal dan serius, karena tidak hanya melibatkan penyalahgunaan anak-anak secara langsung, tetapi juga menciptakan jejak digital yang dapat merusak korban selama bertahun-tahun. 

Berbagai yurisdiksi memiliki hukum yang ketat terkait CSAM, dan penegakan hukum dilakukan secara serius untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun