Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan

Trainer, Professional Hipnoterapis, Penulis, Pembicara, Aktivis Sosial Kemanusiaan Founder MPC INDONESIA WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Covid-19, Konsultasi Online, Terapi Pikiran Online Jadi Kebutuhan

8 Mei 2020   11:26 Diperbarui: 8 Mei 2020   11:39 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena faktanya dilapangan bahwa masih ada beberapa klian yang tetap maksa datang ke Griya Hipnoterapi MPC untu konsultasi langsung dan memaksa minta diterapi walau pada akhirnya harus ditemui diluar sebatas sebuah arahan dan edukasi untuk mencegah penularan covid 19 dan memberikan pemahaman / edukasi tentang keluhan yang dialami klien.

Hal yang menarik, dari mereka yang telah membandel datang mereka pada akhirnya melanjutkan komunikasi dan konsultasi via online (menggunaakan chat / teks via WhatsApp), ini tentu bukan tidak kebetulan bahwa dari sekian klien yang melaakukan hal yang sama konsultasi via WhatsApp secara otomatis mendapatkan arahan atau panduan bimbingan untuk melakukan hal -- hal yang akan membantu ia menyelesaikan atau keluar dari zona tidak nyaman dari gangguan pikiran yang ia alami.

Ilustrasi (lifestyle.okezone.com)
Ilustrasi (lifestyle.okezone.com)
Uji Efektifitas Konsultasi Online

Sejujurnya saat kegiatan yang sebelumnya hanya dilakukan karena terpaksa klien berkomunikasi (konsultasi) secara online terkait efek pandemi covid 19, belum muncul gagasan membuka layanan konsultasi online maupun terapi online, ini terkait efektifitas layanan yang tentunya akan berbeda dengan layanan yang dilakukan langsung.

Selain saya mengamati klien yang konsultasi secara online dan menjalani terapi online, dengan memandu dan membimbingnya menuju kesadaran atas kesehatan mentalnya baik dengan tehnik hipnoterapi maupun tehnik terapi lain, ternyata mengalami perubahan yang relatif sangat baik dan efektif bagi klien tertentu.

Tentu ini tidak bisa disama ratakan dan diberlakukan secara general pada semua klien, itu dalam pemahaman saya. Saya mencoba mencari literatur lain terkait bagaimana konsultasi online atau terapi online dan ternyata, Terapi online atau dikenal sebagai e-therapy, e-counseling, telepsychology, atau cyber-counseling, adalah sebuah metode terapi yang menghubungkan antara konselor dengan pasiennya melalui dunia maya.

Saya semakin yakin dimasa pandemi Covid 19 ini tidak elok kalau layanan terapi benar -- benar ditutup dan tidak memberikan layanan, mengingat mendengar mereka berkeluh baik via chat WhatsApp, atau telpon dan berharap layanan terapi segera dibuka dan membantunya, ini menjadi beban pikiran yang luar biasa.

Akan tetapi melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang masih seperti sekarang tentu bukan langkah yang bijak kalau membuka layanan terapi langsung, dan disini mulai tanpa sadar melakukan sesi konsultasi online bahkan masuk pada jenjang terapi online.

Dikutip dari www.halosehat.com, saat konsultasi online dijelaskan bahwa konselor hanya bisa memberikan dukungan psikologis melalui internet, baik lewat aplikasi pesan instan, email, atau video call.

Walai masih dipandang sebelah mata oleh sejumlah ahli kesehatan mental di dunia. Terapi online, menurut studi yang diterbitkan pada World Journal of Psychiatry, pasien yang menerima layanan kesehatan mental melalui video call mengalami perubahan psikologis yang lebih baik daripada sebelumnya.

Terapi online  tanpa tatap muka sebenarnya bukan terapi baru, jauh di masa lampau komunikasi ini sudah pernah dilakukan oleh Bapak psikoanalisis, Sigmund Freud bahkan menggunakan surat untuk berkomunikasi dengan kliennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun