Mohon tunggu...
azizah zahra
azizah zahra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sukuk

19 April 2016   14:53 Diperbarui: 19 April 2016   15:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2.      Sukuk Mudharabah

Merupakan jenis sukuk yang di terbitkan berdasarka perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal dan phak yang lain menyediakan tenaga atu personalia.

3.      Sukuk Musyarakah

Merupakan jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yang mana dua pihak atau lebih saling bekerjasama dan bertanggung jawab atas proyek yang dikembangkan.

4.      Sukuk Istishna

Merupakan jenis sukuk yang di terbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana semua pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan satu proyek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun