Sukuk merupakan suatu kata yang berasal dari bahasa arab yang memiliki arti kepemilikan terhadap suatu harta, modal, saham dan lain lain dalam bentuk setifikat. Sebagai mana pendapat majelis ulama indonesia (MUI) bahwa sukuk diartikan sebagai suatu surat jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Dan adapun sukuk menurut keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan adalah efek syariah yang berupa setifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang takterpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan jasa atas investasi.Sebagai mana undang undang tentang sukuk yang tertera pada undang undang No.19/2008 tentang Surat berharga syariah negara (SBSN).
Karakteristik atau ciri ciri sukuk yaitu:
1. Â Â Â Terbebas dari riba, maisyir, dan gharar
2. Â Â Â Penerbitannya melalui spesial purpose vechicle (SPV)
3. Â Â Â Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah dan
4. Â Â Â Memerlukan underlying aset
JENIS JENIS SUKUK
      Berdasarkan strukturnya sukuk dapat di bedakan menjadi beberapa jenis yang dikenal dengan secara international dan endorsement. Menurut hasil dari the accounting dan auditing organization islamic financial institutions (AAOIFI) jenis jenis sukuk di bedakan menjadi 4 bagian yaitu:
1. Â Â Â Sukuk Ijarah :
Merupakan jenis sukuk yang di terbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah.