Mohon tunggu...
azizahtul himma
azizahtul himma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember

13 Februari 2022   20:00 Diperbarui: 13 Februari 2022   21:40 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa dalam menguasai berbagai ilmu sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja. Salah satu bentuk kegiatan pembelajaran yang ditawarkan adalah magang/praktik. 

Magang bertujuan untuk memberikan kesempatan dalam penerapan keterampilan umum dan khusus di dunia kerja bagi mahasiswa dalam pembelajaran dan Pengembangan diri melalui aktivitas diluar kampus selama 1-2 semester atau 6-12 bulan setara dengan penerapan 20sks mata kuliah.

Fakultas Hukum Universitas Jember dalam mewujudkan program dari kemendikbud melakukan kerjasama dengan pihak OJK Kabupaten Jember dimana mahasiswa Universitas Jember Fakultas Hukum yang mengikuti program MBKM OJK sejumlah 48 Mahasiswa/i. 

Pelaksanaan magang dimulai pada tanggal 23 Augustus 2021 sampai dengan 12 Desember 2021, yang dibagi menjadi 3 (tiga) batch agar lebih memudahkan dalam pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pendamping. 

OJK merupakan lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Kegiatan yang dilakukan oleh penulis dalam  magang di OJK ialah Webinar OJK Mengajar, Bedah Buku, Webinar dengan tema "masa deban bank digital di Indonesia",  dan menghadiri kegiatan UNEJ Law Job and Edu Fair. 

Peserta magang MBKM juga melakukan sharing dengan pendamping mengenai lembaga yang diawasi oleh OJK, kasus yang banyak terjadi pada lembaga Keuangan, pengawasan OJK terhadap aplikasi pinjaman online,  Keuangan non-bank dan pasar modal dan selanjutnya pemberian materi oleh pendamping mengenai IKNB dan pasar modal serta keterkaitannya dengan lembaga keuangan dan persiapan bagi peserta magang MBKM untuk melakukan presentasi dan resume. 

Tidak hanya itu, pendamping juga memberikan materi mengenai kegiatan disektor keuangan yang meliputi: kegiatan yang ada disektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa Keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa Keuangan lainnya. 

Disisi lain juga diberikan materi mengenai OJK berwenang dalam melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa Keuangan, Layanan, produknya, dan hal ini, OJK bergerak dibidang edukasi dan perlindungan konsumen, pemaparan materi oleh pendamping mengenai "Financial Technology" secara umum dan penjelasannya terkait Jenis Financial Technology yaitu "Peer-toPeer (P2P) Lending dan Crowdfunding" dan melakukan sesi tanya jawab dengan peserta magang MBKM OJK. Pendamping juga memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OJK sebagai institusi yang mengawasi dalam pergerakan arus Keuangan pasar modal dan perbankan serta non-bank. Dengan adanya program MBKM ini memberikan wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember agar mempunyai jaringan yang luas baik di dalam kampus maupun di luar kampus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun