Mohon tunggu...
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi Mohon Tunggu... Lainnya - penggiat kepemiluan

www.azanuralfi.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

H-1 Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ditutup, Cek Cara Daftar hingga Honorarium!

29 Desember 2022   06:54 Diperbarui: 29 Desember 2022   06:59 2029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pemilu telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Ini ditandai dengan dibukanya tahapan pendaftaran partai politik, kemudian dilakukan verifikasi, hingga akhirnya penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember kemarin.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu secara maraton menyiapkan personel teknis melalui pembentukan Badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Periode pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah berlangsung pada November kemarin. Penetapan anggota PPK juga telah diumumkan pada 16 Desember 2022.

Dan saat ini pendaftaran PPS Pemilu 2024 sedang berlangsung. Berdasarkan laman resmi infopemilu.kpu.go.id, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 18-30 Desember 2022. Artinya, besok adalah hari terakhir pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Bagi Anda yang ingin ikut serta sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan atau desa, maka bisa mendaftar sebagai calon anggota PPS di wilayahnya.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Anda cukup mengunggah kelengkapan dokumen melalui siakba.kpu.go.id untuk dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Jika Anda kesulitan melakukan pendaftaran online secara mandiri, Anda juga dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten/Kota setempat untuk dibantu pendaftarannya.

Lalu, kapan masa kerja dan jumlah honorariumnya?

Berdasarkan infopemilu di laman resmi KPU RI, masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Adapun, honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk Ketua PPS dan Rp1,3 juta per bulan untuk Anggota PPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun