Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi

2 Juni 2023   21:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:49 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama               : Azizah Laili Rohmah

NIM                  : 212121212

Prodi/Kelas     : Hukum Keluarga Islam/4F

Mata Kuliah    : Hukum Perdata Islam di Indonesia

REVIEW SKRIPSI

  • Pendahuluan

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua pasangan manusia melainkan juga mengikat tali perjanjian yang suci atas nama Allah. Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk ijab qabul.

Perkawinan idealnya dilakukan sekali seumur hidup, untuk waktu yang selama-lamanya. Sebuah perkawinan yang bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan impian dan cita-cita bagi setiap pasangan suami dan istri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena pada kenyataannya terdapat banyak rintangan dan ujian yang menghambat terwujudnya perkawinan yang bahagia. Adakalanya terjadi permasalahan baik berupa perselisihan, pertengkaran, dan tidak sedikit pula berupa kekerasan dalam rumah tangga.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut dapat terjadi diantaranya yang paling sering terjadi adalah dalam hal komunikasi dan ekonomi rumah tangga. Komunikasi antara suami dan istri merupakan satu hal penting dalam membangun rumah tangga, karena melalui komunikasi suami dan istri menjadi lebih tahu apa yang mereka atau masing-masing dari mereka butuhkan, dengan mengutarakan perasaan akan membangun hubungan untuk bisa saling mengerti. Terputusnya komunikasi antara suami istri pun juga dapat sebabkan oleh faktor lainnya, misalnya mungkin karena kesibukan masing-masing membuat mereka jarang bertemu bahkan berkomunikasi.

Masalah diatas bisa saja diatasi apabila keduanya saling menyadari, namun akan menjadi sulit apabila tidak ada salah satu yang merasa bersalah sehingga permasalahannya menjadi berlrut-larut dan bahkan hingga tidak bisa didamaikan kembali. Apabila sudah seperti ini akan sulit untuk menyatukan mereka kembali karena suami dan istri akan merasa mereka sudah tidak satu visi misi lagi dalam menjalankan rumah tangga.

Dan karena masalah tersebut akan memunculkan kata perceraian. Suami dan istri akan merasa bahwa perceraian adalah satu-satunya jalan keluar. Suami memiliki hak talak dan istri memiliki hak untuk menggugat. Penyelesaian mengenai perceraian ini akan dibawa kepada pengadilan agama. Pengadilan agama akan berupaya untuk mendamaikan kedua belak pihak yakni suami dan istri agar tidak terlalu cepat memutuskan sebuah pernikahan.

  • Alasan Memilih Judul Skripsi Tersebut

Alasan saya memilih judul skripsi ini adalah untuk mengetahui apa-apa saja faktor yang menyebabkan meningkatnya perceraian terutama di pengadilan negeri klaten pada tahun 2017-2019. Melalui skripsi ini diharapkan saya selaku mahasiswa hukum keluarga islam dapat lebih memahami apa itu perceraian, apa saja faktor-faktornya, dan usaha apa kedepannya untuk dapat mengurangi bahkan menghindari sebuah percerian serta menurunkan tingkat perceraian tidak hanya di daerah klaten saja, namun diberbagai daerah. Juga untuk bisa lebih mencermati sebuah peristiwa perceraian yang pasti ada sebab dan akibatnya serta seperti apa upaya sebuah pengadilan untuk mengatasi perceraian tersebut.

  • Pembahasan Hasil Review

Judul : Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Perceraian Di Pengadilan Agama Klaten Tahun 2017-2019

Penulis : Ismi Rizki Prabowo Putri

Tahun : 2020

Institusi : IAIN Surakarta (UIN Raden Mas Said Surakarta)

A. Latar belakang

Pada penelitian ini, Ismi Rizki Prabowo Putri tertarik untuk membahas terkait faktor-faktor perceraian yang dikhususkan pada wilayah Klaten dan pada periode tahun 2017-2019. Peneliti menyampaikan bahwa pada Kabupaten Klaten yang terbagi menjadi dua puluh enam wilayah kecamatan dan jumlah penduduk yang berjulamn 1.171.411 jiwa ini angka perceraiannya cukup tinggi. Dan mayoritas yang mengajukan gugatan cerai adalah pihak perempuan. Salah satu penyebab gugatan tersebut adalah karena pihak perempuan merasa ekonominya lebih mampu dan akhirnya memilih untuk menggugat cerai suaminya.

Data perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Klaten sendiri pada tahun 2017 berjumlah 1895 perkara dengan uraian 561 perkara cerai talak dan 1334 perkara cerai gugat. Dan tahun 2018 total 1934 kasus perceraian dengan 557 perkara cerai talak dan 1377 perkara cerai gugat, kemudian pada tahun 2019 terdapat 1977 kasus perceraian  dengan 549 perkara cerai talak dan sisanya 1428 adalah perkara cerai gugat.

Dan jika diuraikan serta mencantumkan jumlah penduduk pada tiap tahun dari tahun 2017-2019, kasus perceraian di Pengadilan Agama Klaten mengalami peningkatan. Maka dari itu peneliti ingin membahas terkait faktor-faktor penyebab meningkatnya perceraian terkhusus di Klaten selama tahun 2017-2019.

B. Rumusan masalah

Di dalam skripsi ini, terdapat dua fokus yang menjadi rumusan masalah, yaitu:

  • Apa yang menjadi penyebab meningkatnya perceraian di Klaten tahun 2017-2019?
  • Apa upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Klaten untuk menekan peningkatan angka perceraian di Klaten tahun 2017-2019?

C. Manfaat penelitian

Secara teoritik :

turut menyumbang pemikiran dalam bentuk karya tulis ilmiah bagi hukum positif di bidang perkawinan khususnya mengenai perceraian

Secara praktis :

  • memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum tentang faktor-faktor penyebab meningkatnya perceraian.
  • memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaca pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya mengenai permasalahan faktor-faktor penyebab meningkatnya perceraian.

D. Metode penelitian

  • Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian lapangan. Data dan informasi langsung diperoleh di tempat penelitian yaitu Pengadilan Agama Klaten. Data tersebut mengenai faktor-faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Klaten.
  • Sumber data berupa sumber primer yaitu diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi. Dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan penelitian, hasil penelitian sebelumnya, dan peraturan perundang-undangan.
  • Teknik pengumpulan data yakni melalui wawancara dan dokumentasi.
  • Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisa deskriptif, yang mana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.

E. Hasil penelitian

Pembahasan terkait penelitian dimulai pada BAB III, yang mana oleh peneliti diuraikan terlebih dahulu mengenai gambaran umum kabupaten klaten. Diuraikan juga dalam bentuk tabel untuk memudahkan pembaca terkait jumlah penduduk kabupaten klaten berdasarkan umur dan jenis kelamin, berdasarkan kecamatan dan agama. Kemudian peneliti juga memberikan gambaran umu terkait Pengadilan Agama Klaten dimulai dari letak geografisnya, sejarah pengadilan agama klaten, visi misi pengadilan agama klaten, stuktur organisasi pengadilan agama klaten, kewenangan pengadilan agama klaten.

Selanjutnya diuraikan faktor penyebab perceraian di pengadilan agama klaten. Faktor penyebab perceraian pada tahun 2017-2019 oleh peneliti juga disajikan dalam bentuk tabel dan diperoleh data berupa penyebab perceraian yang paling tinggi pada tahun 2017-2019 dikarenakan oleh perselisihan dan pertengkaran, kemudian faktor tertinggi kedua meninggalkan salah satu pihak dan ekonomi. Perselisihan suami istri yang mengajukan perceraian ini juga salah satunya disebabkan oleh masalah ekonomi. Dan perkara yang sudah diputus oleh pengadilan agama klaten terkait perceraian dari 2017-2019 juga diuraikan oleh peneliti dengan data tahun 2017 berjumlah 1895 perkara dengan uraian 561 perkara cerai talak dan 1334 perkara cerai gugat. Dan tahun 2018 total 1934 kasus perceraian dengan 557 perkara cerai talak dan 1377 perkara cerai gugat, kemudian pada tahun 2019 terdapat 1977 kasus perceraian  dengan 549 perkara cerai talak dan sisanya 1428 adalah perkara cerai gugat.

Peneliti dalam skripsi ini juga menyertakan informan yang melaksanakan perceraian di pengadilan agama klaten. Informan berasal dari empat kecamatan yang berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk dari yang tinggi-sedang-hingga rendah. Berikut salah satunya, yang juga oleh peneliti nama asli disamarkan untuk kepentingan privasi:

  • Retno dan Asep

Pernikahan mereka dilaksanakan pada tahun 2008 yang pada saat itu retno berusia 27 tahun berkerja sebagai pedagang pakaian di pasar dan asep 29 tahun bekerja sebagai buruh. Untuk menunjang kehidupan yang lebih baik, asep memilih untuk bekerja di luar kota yakni Jakarta. Rumah tangga yang awalnya baik-baik saja dan asep juga masih sering menyempatkan pulang beberapa bulan sekali, sejak kelahiran anak pertama dan ketika anaknya mencapai usia 1 tahun asep diketahui sudah tidak ada kabar bahkan tidak memberikan nafkah. Diketahui bahwa di Jakarta asep juga berkerja sebagai buruh bangunan. Retno sendiri sebenarnya tidak ingin berpisah, tetapi mengingat anaknya memerlukan biaya ia memutuskan untuk bercerai dengan asep karena tidak memberikan nafkah wajib.

Pada BAB IV diuraikan terkait analisis faktor-faktor penyebab meningkatnya perceraian di pengadilan agama klaten tahun 2017-2019 dan upaya pengadilan agama klaten dalam menekan peningkatan angka perceraian. Berdasarkan BAB III sebelumnya telah diuraikan perkara perceraian di pengadilan agama klaten tahun 2017-2019 didominasi oleh tiga sebab, yaitu pertama, perselisihan dan pertengkaran. Kedua, meninggalkan salah satu pihak. Kegiya, karena ekonomi.

Dari ketiganya yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengkaran. Yang apabila ditelusuri lebih lanjut faktor perselisihan dan pertengkaran ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni:

  • Ekonomi. Meskipun ekonomi bukan segala-galanya namun tanpa adanya faktor keuangan akan menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam.
  • Perselingkuhan. Meskipun dalam hukum positif perselingkuhan tidak sebutkan sebagai alasan-alasan perceraian, akan tetapi dengan hadirnya orang ketiga ini akan menimbulkan perselisihan dan pertengkaran. Baik pihak suami atau istri keduanya dapat berselingkuh. Karena berselingkuh seorang suami/istri akan dengan mudah melupakan dan mengabaikan kewajiban, keluarga dan rumah tangganya.

Selanjutnya analisis terhadap upaya pengadilan agama klaten dalam menekan peningkatan angka perceraian tahun 2017-2019. Melalui kewenangannya, pengadilan agama klaten mampu menghambat terjadinya perceraian dengan asas perceraian dipersulit bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan, sebagaimana dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Majelis hakim dalam upaya penyelesaian perkara perceraian pun memberikan kesempatan kepada para pihak yang akan bercerai untuk menempuh proses mediasi di bantu oleh hakim mediator. Majelis hakim dalam persidangan sebelum memutuskan suatu perkara juga berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan nasehat atau solusi terbaik kepada para pihak yang berperkara, dalam hal ini berkaitan dengan fungsi pengadilan gama dalam menjalankan fungsi edukasi.

Upaya yang dilakukan pengadilan agama klaten untuk menekan perceraian adalah dengan melaksanakan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Disampaikan materi yang berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan agama baik itu cerai talak, cerai gugat, keluarga sakinah, mediasi.

Yang mana menurut peneliti penyuluhan hukum ini dirasa kurang efektif untuk menekan peningkatan angka perceraian, namun hal ini merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan oleh pengadilan agama klaten. Karena yang paling utama adalah kesadaran para pihak yang akan bercerai untuk mempertahankan rumah tangganya, yang mana ini juga sudah menjadi keputusan para pihak yang berperkara. Dan diharapkan sebelum memutuskan suatu hal yang besar para pihak yang akan bercerai ini dapat berpikir dengan matang dan mengupayakan perdamaian, baru setelah itu apabila dirasa memang tidak berhasil maka perceraian adalah upaya terakhir.

Pada BAB V diuraikan kesimpulan dan saran. Kesimpulannya beisi bahwa faktor utama perceraian di pengadilan agama klaten adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang juga disebabkan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan. Dan upaya pengadilan agama klaten dalam menekan peningkatan perceraian tahun 2017-2019 adalah dengan penyuluhan secara terpadu yang dibantu instansi lain dan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten klaten. Sedangkan saran yang disampaikan peneliti adalah agar pasangan suami istri hendaknya saling melengkapi, saling menguatkan ketika perkawinannya sedang diuji.

  • Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis Berserta Argumentasi

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah pembahasan seputar rujuk dengan judul "Hikmah Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif". Tidak dapat dipungkiri ketika pasangan suami-istri memilih bercerai, ada beberapa dari mereka yang merasa menyesal akan keputusannya untuk bercerai karena mungkin kurangnya pengetahuan terkait sebuah pernikahan dan merasa bahwa jalan satu-satunya ketika menghadapi sebuah masalah dalam rumah tangga akan memilih untuk bercerai atau berpisah. Dan tidak sedikit dari mantan pasangan suami-istri ini terkadang merasa malu untuk mengatakan kembali bahwa mereka ingin bersama-sama lagi. Juga tidak sedikit dari mereka yang belum memahami rujuk yang benar itu seperti apa. Maka saya berharap mampu memberikan dan menyajikan pembahasan terkait hikmah rujuk itu dilihat dari hukum islam itu sendiri maupun hukum positif yang pastinya akan dilaksanakan karena kita tumbuh dan besar di sebuah Negara hukum.

Atau "Peran Orang Tua dan KUA Dalam Bimbingan Pernikahan Bagi Calon Pengantin" karena tidak sedikit para calon pengantin ini merasa siap untuk menikah padahal ada banyak pertimbangan dan perlu mental dan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan permasalahan yang akan berujung pada perceraian. Karena sejatinya setiap pernikahan pasti akan diuji, selanjutnya tinggal bagaimana kita akan menghadapinya. Kesiapan dalam berumah tangga juga menjadi faktor penting dalam sebuah keluarga untuk menghadapi masalah rumah tangga.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2023

#prodiHKI

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun