Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi

2 Juni 2023   21:23 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:49 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama               : Azizah Laili Rohmah

NIM                  : 212121212

Prodi/Kelas     : Hukum Keluarga Islam/4F

Mata Kuliah    : Hukum Perdata Islam di Indonesia

REVIEW SKRIPSI

  • Pendahuluan

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua pasangan manusia melainkan juga mengikat tali perjanjian yang suci atas nama Allah. Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk ijab qabul.

Perkawinan idealnya dilakukan sekali seumur hidup, untuk waktu yang selama-lamanya. Sebuah perkawinan yang bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan impian dan cita-cita bagi setiap pasangan suami dan istri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena pada kenyataannya terdapat banyak rintangan dan ujian yang menghambat terwujudnya perkawinan yang bahagia. Adakalanya terjadi permasalahan baik berupa perselisihan, pertengkaran, dan tidak sedikit pula berupa kekerasan dalam rumah tangga.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut dapat terjadi diantaranya yang paling sering terjadi adalah dalam hal komunikasi dan ekonomi rumah tangga. Komunikasi antara suami dan istri merupakan satu hal penting dalam membangun rumah tangga, karena melalui komunikasi suami dan istri menjadi lebih tahu apa yang mereka atau masing-masing dari mereka butuhkan, dengan mengutarakan perasaan akan membangun hubungan untuk bisa saling mengerti. Terputusnya komunikasi antara suami istri pun juga dapat sebabkan oleh faktor lainnya, misalnya mungkin karena kesibukan masing-masing membuat mereka jarang bertemu bahkan berkomunikasi.

Masalah diatas bisa saja diatasi apabila keduanya saling menyadari, namun akan menjadi sulit apabila tidak ada salah satu yang merasa bersalah sehingga permasalahannya menjadi berlrut-larut dan bahkan hingga tidak bisa didamaikan kembali. Apabila sudah seperti ini akan sulit untuk menyatukan mereka kembali karena suami dan istri akan merasa mereka sudah tidak satu visi misi lagi dalam menjalankan rumah tangga.

Dan karena masalah tersebut akan memunculkan kata perceraian. Suami dan istri akan merasa bahwa perceraian adalah satu-satunya jalan keluar. Suami memiliki hak talak dan istri memiliki hak untuk menggugat. Penyelesaian mengenai perceraian ini akan dibawa kepada pengadilan agama. Pengadilan agama akan berupaya untuk mendamaikan kedua belak pihak yakni suami dan istri agar tidak terlalu cepat memutuskan sebuah pernikahan.

  • Alasan Memilih Judul Skripsi Tersebut

Alasan saya memilih judul skripsi ini adalah untuk mengetahui apa-apa saja faktor yang menyebabkan meningkatnya perceraian terutama di pengadilan negeri klaten pada tahun 2017-2019. Melalui skripsi ini diharapkan saya selaku mahasiswa hukum keluarga islam dapat lebih memahami apa itu perceraian, apa saja faktor-faktornya, dan usaha apa kedepannya untuk dapat mengurangi bahkan menghindari sebuah percerian serta menurunkan tingkat perceraian tidak hanya di daerah klaten saja, namun diberbagai daerah. Juga untuk bisa lebih mencermati sebuah peristiwa perceraian yang pasti ada sebab dan akibatnya serta seperti apa upaya sebuah pengadilan untuk mengatasi perceraian tersebut.

  • Pembahasan Hasil Review

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun