Mohon tunggu...
Azizah Laili Rohmah
Azizah Laili Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Perwakafan Di Indonesia" Karya Rachmadi Usman S.H., M.H.

8 Maret 2023   22:10 Diperbarui: 10 Maret 2023   23:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul     : Hukum Perwakafan Di Indonesia

Penulis   : Rachmadi Usman S.H., M.H.

Penerbit : Sinar Grafika

Terbit     : 2009

Cetakan : Kedua, April 2013

Buku tulisan Rachmadi Usman yang berjudul "Hukum Perwakafan Di Indonesia" ini mendeskripsikan dengan lengkap dan rinci diawali dengan pembahasan terkait perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan perwakafan tanah dan perwakafan di Indonesia. Kemudian membicarakan mengenai peralihan hak milik dalam berbagai perspektif sistem hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Selanjutnya mengenai perwakafan dalam perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, diteruskan dengan uraian perwakafan dalam perspektif Hukum Adat Indonesia. Lalu bekenaan dengan perwakafan tanah milik dalam perspektif Hukum Pertanahan Nasional. Juga membahas mengenai wakaf uang dalam perspektif hukum islam. Dan pada bagian terakhir diuraikan mengenai pembaruan hukum perwakafan di Indonesia yang mana termuat dalam Undang-Udang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Penulis dalam membuat buku ini membagi kajian pembahasan terkait perwakafan menjadi tujuh bab (hlm.xiii).  Hal ini sudah penulis sesuaikan untuk memudahkan pembaca untuk dapat mengetahui secara sistematis urutan dan tentang bagaimana terciptanya hukum perwakafan di Indonesia dengan padat dan jelas. Penulis juga mengharapkan agar buku dapat bermanfaat terutama dalam pengembangan perbendaharaan kepustakaan Hukum Perwakafan di Indonesia sebagai pengembangan Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Pasal 1 Angka 1 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Hukum Agraria Nasional ditetapkan bersandarkan pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, juga peraturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tetap mengindahkan dan memperhatikan unsur-unsur hukum agama. Maka berkenaan dengan tanah untuk keperluan suci dan sosial diatur khusus dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Pokok Agraria yang berhubungan dengan hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.

Dalam sejarah perkembangan ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan perwakafan tanah dan perwakafan di indonesia, penulis menjabarkannya dengan runtut mulai dari perbuatan perwakafan tanah yang harus diketahui oleh pemerintah karena saat itu indonesia masih dibawah kekuasaan kolonial belanda  dan dibuatnya pengaturaan perwakafan berturut-turut (hlm. 10). Kemudian terbentuklah Departemen Agama bernama Jawatan Urusan Agama yang diberi wewenang di bidang wakaf berbarengan setelah Indonesia merdeka. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Jawatan Urusan Agama Nomor 5/D/1956 tentang Prosedur Perwakafan Tanah, urusan perwakafan menjadi wewenang Kantor Urusan Agama.

Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Udang Pokok Agraria ini secara khusus berkenaan dengan perwakafan ditentukan, bahwa perwakafan tanah dilindungi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 49 Ayat (3) Undang-Udang Pokok Agraria tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang terbatas mengatur mengenai perwakafan tanah milik, karena dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan perwakafan yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial (hlm. 13).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun