Istilah emis bukan hal baru bagi lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan Kementerian Agama. Adalah educatiaon management information system (sistem informasi manajemen pendidikan), mengelola tentang data pendidikan keagamaan.
Masing-masing lembaga pendidikan keagamaan diharuskan terdaftar dalam data emis. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tingkat ula, wustha, ulya, jami'ah. Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) jenjang TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ. Pondok pesantren meliputi program Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (SPM), Ma'had Aly (MA), Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)
Berapa lama waktu yang perlukan untuk membuat satu akun emis bagi lembaga?
Maksimal 10 menit, rata-rata untuk satu akun emis dapat terselesaikan hanya 7 menit.
Apa syarat untuk membuat akun emis ?
Lembaga telah terdaftar dalam aplikasi emis, mengisi form pengajuan pembuatan akun emis yang telah disediakan di bagian Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (seksi PD Pontren). Membawa fotocopy dokumen SK ijin operasional dan piagam nomor statistik lembaga.
Apa syarat lembaga agar terdaftar dalam aplikasi emis?
Memiliki SK ijin operasional dan Piagam Nomor Statistik yang telah dimutakhirkan, khusus untuk pondok pesantren yang memiliki SK ijin operasional dan piagam nomor statistik diterbitkan oleh pusat melalui aplikasi sitren.
Kapan melakukan proses pendaftaran lembaga ke aplikasi emis?
Setiap saat dalam masa aktif jam kerja, aplikasi emis tidak dalam kondisi pemeliharaan, hak akses admin kabupaten tidak dicabut seperti tahun 2019 hingga Agustus 2021.