Mohon tunggu...
aziz ahlaf
aziz ahlaf Mohon Tunggu... Editor - kita hanya berbeda acara dalam menggapai ridho tuhan

setiap kita punya cara unik dalam mengumpulkan pundi-pundi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Membuat Akun Emis untuk MDT LPQ PP

15 Oktober 2021   00:04 Diperbarui: 15 Oktober 2021   00:07 3245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak pertanyaan tentang Cara membuat akun emis untuk MDT LPQ PP

Istilah emis bukan hal baru bagi lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan Kementerian Agama. Adalah educatiaon management information system (sistem informasi manajemen pendidikan), mengelola tentang data pendidikan keagamaan.

Masing-masing lembaga pendidikan keagamaan diharuskan terdaftar dalam data emis. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tingkat ula, wustha, ulya, jami'ah. Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) jenjang TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ. Pondok pesantren meliputi program Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (SPM), Ma'had Aly (MA), Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

Berapa lama waktu yang perlukan untuk membuat satu akun emis bagi lembaga?

Maksimal 10 menit, rata-rata untuk satu akun emis dapat terselesaikan hanya 7 menit.

Apa syarat untuk membuat akun emis ?

Lembaga telah terdaftar dalam aplikasi emis, mengisi form pengajuan pembuatan akun emis yang telah disediakan di bagian Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (seksi PD Pontren). Membawa fotocopy dokumen SK ijin operasional dan piagam nomor statistik lembaga.

Apa syarat lembaga agar terdaftar dalam aplikasi emis?

Memiliki SK ijin operasional dan Piagam Nomor Statistik yang telah dimutakhirkan, khusus untuk pondok pesantren yang memiliki SK ijin operasional dan piagam nomor statistik diterbitkan oleh pusat melalui aplikasi sitren.

Kapan melakukan proses pendaftaran lembaga ke aplikasi emis?

Setiap saat dalam masa aktif jam kerja, aplikasi emis tidak dalam kondisi pemeliharaan, hak akses admin kabupaten tidak dicabut seperti tahun 2019 hingga Agustus 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun