Kota dan Perkembangannya tidak terlepas dengan adanya teknologi. Teknologi yang kini menjadi konsumsi umum bagi masyarakat modern atau masyarakat kota memiliki dampak bagi para penggunanya. Teknologi dapat membawa dampak baik, berupa semakin mudahnya komunikasi dan dengan adanya teknologi dunia diibaratkan hanya dalam genggaman tangan. Namun dibalik adanya kemudahan-kemudahan yang tersedia membuat peluang baru bagi para pelaku aksi kejahatan. Online abuse merupakan salah satu bentuk kriminalitas baru, namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hal ini masuk kedalam ranah kejahatan.
   Bentuk-bentuk online abuse bisa berupa Pelecehan Seksual melalui Media Sosial seperti yang dialami oleh Mawar. Berdasarkan pernyataannya Mawar mengalami pelecehan seksual secara verbal melalui media social.
"Jadi waktu itu aku lagi ngelive gitu di ig (instagram). itu aku live berdua, sma temenku. Ya kaya biasa aja sih, jawabin pertanyaan yg nanya kita dimana etc. Sampe ketika ada satu cowo join, dia ini temen satu jurusan aku. anaknya emg friendly banget, dan asik. dia kayak yah spam komen gitu di ig aku dan yaudah aku ladenin aja tuh tanpa mikir aneh aneh. terus gak lama, ada 2 cowo dr circle si temen aku ini join juga. mereka nntn live aku lumayan lama sampe selesai bahkan. Singkat cerita, tbtb adasalah satu temen cowokku, anak kelas gt nge wa (whatsapp) aku. Nah disini dia ngess (Screenshot) grup mereka, grup circle mereka lah, dan isinya mereka omongin aku. awalnya aku uda ngira ini gabakal baik, dan bener aja. Dan yaa, gitu. sebenernya itu bukan pertama kali aku kena sexual harassment tapi rasanya masih aja sakit bgt wkw ga ngerti lagi deh".
   Selain pelecehan seksual secara online, Hacking atau peretasan yang dialami oleh Freezar juga termasuk kedalam online abuse. Peretasan sendiri dalam klausul hukum merupakan "akses ilegal" yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.
   Pasal 30 ayat 1 UU ITE menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."
   Berdasarkan pernyataan Freezar bahwasanya ia mengalami peretasan akibat menggunakan aplikasi perantara seperti VPN atau Virtual Private Networking.Â
"Awalnya mungkin karena VPN (Virtual Private Network) kebuka buat nyari website yang diprotect di indonesia, tau tau di email, ig, sama akun sosial media telah login di negara lain"
   Selain itu peretasan bisa memungkinkan terjadinya pencurian data pribadi, seperti kasus yang sedang ramai pada bulan Maret 2020, dimana terjadinya peretasan dan pencurian data pada 15 juta pengguna aplikasi E-Commerce Tokopedia.
   Jika dilihat berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
   Maka bagi para pelaku pelanggaran UU tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Dampak Kasus Online Abuse?